Kompas TV nasional hukum

Saksi Penting Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 14:59 WIB
saksi-penting-kasus-korupsi-ekspor-benih-lobster-yang-menjerat-edhy-prabowo-meninggal-dunia
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang saksi kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, meninggal dunia.

Saksi tersebut diketahui bernama Deden Deni. Dia merupakan Direktur PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) yang juga pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK).

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (4/1/2020).

Baca Juga: KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Bepergian ke Luar Negeri

Meski salah satu saksi kasus ini telah meninggal dunia, Ali menyatakan proses penyidikan perkara tersangka Edhy dan yang lainnya tidak terganggu.

"Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut," ucap Ali.

Deden Deni merupakan salah satu saksi penting dalam kasus suap ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo.

Sebab, PT ACK yang dikendalikannya merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapat izin untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

Baca Juga: Penahanan 2 Tersangka Kasus Edhy Prabowo Diperpanjang, Penyidik KPK Lengkapi Berkas Perkaranya

PT ACK ketika itu memasang tarif biaya angkut benih lobster ke luar negeri sebesar Rp 1.800 per ekor.

Penyidik KPK pun pernah memeriksa Deden Deni pada Senin (7/12/2020) untuk mendalami pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster oleh PT ACK.

"Deden Deni didalami sebagai saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Ali, Selasa (8/12/2020).

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT ACK dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x