Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.tv - 18 Desember 2020, 21:47 WIB
kpk-cegah-istri-edhy-prabowo-bepergian-ke-luar-negeri
Edhy Prabowo bersama istri saat halal bihalal secara virtual, di Jakarta, Selasa (26/5/2020). (Sumber: Dokumentasi Humas KKP)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabwowo, Iis Rosita Dewi bepergian ke luar negeri.

Pencegahan Iis yang juga anggota Komisi V DPR RI ini untuk kepentingan penyelidikan kasus suap ekspor benih lobster.

Wakil dewan dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini berstatus saksi kasus yang menjerat sang suami.

Baca Juga: KPK Lepas Istri Edhy Prabowo dan Dua Dirjen KKP yang Terjaring OTT

Selain Iis, KPK juga mencegah tiga saksi lainnya ke luar negeri. Surat pencegahan empat saksi kasus suap ekspor benih lobster ini sudah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).

Adapun tiga saksi lain yang dicegah pelesiran ke luar negeri yakni, Direktur PT Perisahble Logistic Indonesia (PLI) Deden Deni serta dua orang pihak swasta, Neti Herawati dan Dipo Tjahjo.

"(Pencegahan) agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa 2 Tamu Podcastnya Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Ternyata Koruptor

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misat.

Baca Juga: 8 Unit Sepeda dan Duit 4 Miliar Disita KPK dari Rumah Edhy Prabowo

Pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x