Kompas TV nasional agama

Menag Fachrul Razi Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 1 Desember 2020, 16:40 WIB
menag-fachrul-razi-keluarkan-surat-edaran-panduan-ibadah-natal-di-masa-pandemi-covid-19
Kemenag mengeluarkan surat edaran mengenai panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M (Sumber: Humas Kemenag)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya yakni jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020. 

Baca Juga: Libatkan Ulama dan Akademisi, Kemenag Susun Materi Khutbah Jumat

Menag Fachrul Razi menyatakan Surat Edaran ini sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Menag menegaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia menjadi prioritas pertimbagan utama dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Tidak Berlakukan Cuti Bersama Akhir Tahun

Menag menambahkan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19 bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19,” ujar Menag Fachrul Razi dikutip dari webside Kemenag.go.id, Selasa (1/12/2020). 

Menag Fachrul Razi menyatkan panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simulasi Sekolah Tatap Muka, 15 Pelajar SMP Positif Covid-19

Adapun hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia.

Berikut ini ketentuan SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat  yang mudah terlihat.
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat.
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter.
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x