Kompas TV nasional hukum

Terkait Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan Kepada Rizieq Shihab

Kompas.tv - 29 November 2020, 20:02 WIB
terkait-kerumunan-di-petamburan-polda-metro-layangkan-surat-pemanggilan-kepada-rizieq-shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore. 

Baca Juga: Ini Penjelasan RS Ummi Terkait Tes PCR Habib Rizieq

Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020). 

Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.

Sebelumnya, lanjut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut. 

Baca Juga: RS Ummi: Habib Rizieq Shihab Tidak Kabur, tapi Pulang dengan Permintaan Sendiri

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," kata Yusri, kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri, menegaskan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x