Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala perkara di kedua institusi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan mem-backup-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," pungkas Mahfud.
Baca Juga: Sosok Iis Rosita Dewi, yang Ikut Ditangkap KPK Bersama Suaminya Edhy Prabowo
Sebelumnya, KPK menangkap Edhy bersama sejumlah pihak lainnya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 01.23 WIB.
Politikus Gerindra itu bersama rombongan baru tiba dari Amerika Serikat.
"Iya perlu kami sampaikan kepada publik. Benar KPK sekitar pukul 01.23 WIB dini hari tadi telah menangkap sejumlah pejabat di Kementerian KKP, ada pejabat dan Menteri KKP yang saat ini sudah diamankan di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Kompas TV, Rabu pagi.
Menurutnya, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur.
"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," ungkap Ghufron dikutip dari Kompas.com.
Namun, saat ini KPK belum memberikan penjelasan mengenai status hukum Edhy Prabowo.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Arief Poyuono: Tabokan Besar Bagi Prabowo sebagai Bosnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.