Kompas TV nasional peristiwa

Respons Tegas Pemerintah Sorot Aksi KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

Kompas.tv - 25 November 2020, 16:11 WIB
respons-tegas-pemerintah-sorot-aksi-kpk-tangkap-menteri-kkp-edhy-prabowo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD (Sumber: tribunnews)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghargai adanya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.

Menurut Mahfud, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Menteri KKP Edhy Prabowo

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Eddy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (25/11).

"Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," sambungnya.

Pemerintah, lanjut Mahfud, terutama Presiden sudah berkali-kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun. 

"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tambahnya.

Mahfud kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakkan hukum dalam rangka memberantasan korupsi. 

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. 

Menurut Mahfud, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni mengeluarkan Perpres No 102 tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x