Kompas TV nasional hukum

Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra

Kompas.tv - 24 November 2020, 01:04 WIB
irjen-napoleon-ungkap-sudah-surati-kejagung-2-kali-untuk-penerbitan-red-notice-baru-djoko-tjandra
Mantan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. (Sumber: KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
Penulis : Tito Dirhantoro

Setelah menerima surat dari Anna Boentaran, Napoleon langsung menggelar rapat internal. Diameminta jajarannya untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra ke Interpol Pusat di Lyon.

Baca Juga: Eksklusif! Irjen Napoleon Bonaparte Blak-Blakan Soal Dugaan Suap Djoko Tjandra - AIMAN (Bag 1)

Pada 22 April 2020, pihaknya menerima jawaban dari Interpol Pusat bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis dari sistem karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Indonesia di tahun 2014.

“Tapi saya bilang, ‘Hei, kami sudah menyurati pihak yang membutuhkan yaitu Kejaksaan Agung sebagai eksekutor’. Mereka bilang, ‘Sudah ajukan saja permohonan baru’,” ucap dia.

Di saat inilah Napoleon meminta jajarannya menyurati Kejagung dalam rangka pembuatan red notice Djoko Tjandra yang baru.

Napoleon mengungkapkan, pihaknya lalu mengundang pihak Kejagung untuk melakukan gelar perkara terkait red notice tersebut.

Baca Juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Merasa Dikorbankan - AIMAN (Bag 3)

Meski syarat tak terpenuhi, permohonan penerbitan red notice Djoko Tjandra yang baru tetap dikirim ke Interpol Pusat.

“Walaupun kurang persyaratannya dua yaitu paspor Djoko Tjandra dengan bukti otentik dia meninggalkan Indonesia tidak ada, tapi kami tetap kirim ke Interpol, ini yang tidak pernah diketahui, dipublikasikan ke media,” tutur Napoleon.

Dilansir dari Kompas.com, Irjen Napoleon dalam kasus ini didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar. Uang itu diduga diberikan melalui terdakwa lain dalam kasus ini yakni Tommy Sumardi.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Kasus Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Kecewa! - AIMAN (Bag 4)

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x