Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Mabes Polri Tidak Menindak Acara Kerumunan Massa Anak Jokowi Gibran Saat Daftar Cawalkot Solo

Kompas.tv - 19 November 2020, 07:17 WIB
alasan-mabes-polri-tidak-menindak-acara-kerumunan-massa-anak-jokowi-gibran-saat-daftar-cawalkot-solo
Karopenmas DivHumas Polri, Brigjen Awi Setiyono memberikan keterangan pers soal kasus pembobolan uang nasabah Maybank sejumlah 22 Milyar, pada Senin siang 9 November 2020, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Sumber: ABDUL MALIK / KOMPASTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mabes Polri menjawab pertanyaan publik ihwal kerumunan massa yang ditimbulkan saat anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.

Mabes Polri merasa perlu merespons karena publik membandingkannya dengan peristiwa kerumunan massa di acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Lurah Petamburan Terpapar Covid-19 dari Acara Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Camat Tanah Abang

Publik menilai ada tebang pilih karena Rizieq Shihab dijatuhi sanksi denda Rp 50 juta. Tak hanya itu, belakangan Polri mengusut kerumunan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Sampa-sampai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena dianggap melakukan pembiaran.

Menanggapi kritik publik tersebut, Mabes Polri memiliki alasan tersendiri mengapa tidak menindak kerumunan massa yang ditimbulkan anak pertama Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta dan Solo merupakan dua kasus yang berbeda.

"Jangan disamakan. (Di Solo) itu urusan Pilkada, di sana ada pengawasnya (Bawaslu)," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Karena itu, Awi meminta agar publik bisa membedakan dua kasus kerumunan di Jakarta dan Solo itu. Apalagi, Pilkada secara konstitusional sudah diatur dalam perundangan-undangan.

Baca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi

Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.

"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang," ujar Awi.

"Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas."

Tak hanya itu, Awi menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan instruksi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam dan Diberi 33 Pertanyaan Soal Acara FPI Rizieq Shihab

"Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan penertiban," ujar Awi.

"Kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum."

Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus diperiksa karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.

Baca Juga: Menag Fachrul Ikut Kena Semprot Soal Acara Hajatan Rizieq Shihab

"Kapolri juga harus copot Kapolda Jawa Tengah dan periksa Gubernur Jawa Tengah karena kampanye anaknya Jokowi (Gibran)," kata Novel.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x