Kompas TV nasional politik

Lagi, 10 Lembaga Nonstruktural Akan Dibubarkan Presiden

Kompas.tv - 7 November 2020, 14:26 WIB
lagi-10-lembaga-nonstruktural-akan-dibubarkan-presiden
Menpan RB Tjahjo Kumolo sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana membubarkan kembali lembaga nonstruktural yang ada. Terdapat 10 lembaga yang berencana dibubarkan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10 lembaga tersebut.

"Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).

Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 10 lembaga tersebut telah dipastikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Kamis (5/11/2020).

Pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan.

”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi," ujar Tjahjo dikutip dari Kompas.id.

Selain dibubarkan, beberapa lembaga juga akan dileburkan ke kementerian yang ada.

Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Ingatkan PNS Bisa Dipecat Gara-Gara Pilkada 2020

18 Lembaga Sudah Dibubarkan Jokowi

Pada pertengahan tahun ini Presiden Jokowi sudah membubarkan 18 lembaga. Sebanyak 18 lembaga yang dibubarkan rinciannya sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No 26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No 10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No 73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x