Kompas TV nasional peristiwa

Siap-siap Pemerintah akan Buat Aturan Pemblokiran Media Sosial

Kompas.tv - 20 Oktober 2020, 05:00 WIB
siap-siap-pemerintah-akan-buat-aturan-pemblokiran-media-sosial
Ilustrasi media sosial (Sumber: Instagram)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bakal ada peraturan menteri baru yang mengatur tentang pemblokiran media sosial.

Selain pemblokiran, pemerintah juga akan mengatur mengenai sanksi untuk penyelenggara media sosial yang dianggap bandel.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam jumpa persnya.

Baca Juga: Twitter Akan Blokir Akun yang Doakan Donald Trump Meninggal karena Covid-19

Semuel mengatakan, dalam peraturan menteri baru tersebut, nantinya platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebelum akhirnya diblokir.

“Adanya aturan ini untuk memberikan efek jera,” kata Semuel dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Senin (19/10/2020).

Semuel menjelaskan, media sosial akan diblokir jika tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Adapun hoaks yang akan ditangani secara hukum oleh pemerintah yakni hoaks yang terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Polisi Blokir Puluhan Akun Medsos Pilkada yang Menyebarkan Kampanye Negatif

Namun sebelum dilakukan pemblokiran, kata Semuel, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemerintah. 

Pemerintah perlu menyertakan bukti-bukti kuat terkait hoaks yang dianggap bisa meresahkan masyarakat itu.

Juga termasuk jika platform media sosial tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks yang telah beredar di masyarakat.

“Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan,” kata Semuel.

Baca Juga: Ribuan Hoaks Covid-19 Tersebar di Media Sosial, Menkominfo Sebut Telah Blokir Sebagian Besarnya

"Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas. Ada tahapan-tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir.”

Menurut Semuel, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks. Caranya, memberikan pendidikan kepada masyarakat.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, sehingga masyarakat bisa membandingkan fakta.

"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," ucap Semuel.

Baca Juga: Sebarkan Hoax, Twitter Blokir Akun Penasihat Gedung Putih

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut kepada Kemenkominfo.

Dari informasi tersebut, nantinya kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x