Kompas TV nasional politik

Prabowo: Kita Coba Dulu UU Cipta Kerja, Kalau Tidak Bagus Judicial Review ke MK

Kompas.tv - 13 Oktober 2020, 12:36 WIB
prabowo-kita-coba-dulu-uu-cipta-kerja-kalau-tidak-bagus-judicial-review-ke-mk
Prabowo Subianto berpidato dalam perayaan HUT Ke-12 Partai Gerindra pada Kamis (6/2/2020) (Sumber: KOMPASTV/NILUH/RAJIS)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meminta masyarakat untuk bersabar dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

Selain itu, Prabowo juga meminta kepada masyarakat untuk melihat terlebih dahulu penerapan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah. 

Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan, apabila pelaksanaan UU Cipta Kerja ini tidak baik, masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Prabowo: Saya Yakin Presiden Jokowi Hatinya Selalu Mikirin Rakyat

"Cobalah kita sabar, kita atasi dulu, kita coba, kalau UU (Cipta Kerja) ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawalah ke judicial review ke MK," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Gerindra, Senin (12/10/2020).

"Sudah berkali-kali kok dalam sejarah terjadi. Jadi marilah kita berpikir dengan tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan.”

Prabowo menjelaskan, UU Cipta Kerja memuat 11 klaster yang terdiri atas ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Lalu pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga: Prabowo Sebut Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Ada Dalangnya dan Didanai Asing

Semua klaster tersebut, kata Prabowo, kemudian disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," ujarnya.

Prabowo juga mengatakan, permintaan dan tuntutan kelompok buruh terkait UU Cipta Kerja sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Menurut dia, tuntutan kelompok buruh tidak bisa diakomodasi seluruhnya karena adanya politik negara dan kebutuhan lain.

Baca Juga: Prabowo: Banyak Pendemo yang Belum Baca Omnibus Law UU Cipta Kerja

"Kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara. Kadang-kadang kita harus mengerti ada kebutuhan ini-itu, ada keperluan ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan, pemerintah memahami kesulitan para buruh pada masa pandemi Covid-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia.

Menurut Prabowo, pemerintah memiliki niat untuk mengatasi hambatan-hambatan ekonomi tersebut agar kembali bangkit.

"Pesiden selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," kata Prabowo.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Anggota KAMI Terkait Rusuh Demo UU Cipta Kerja

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegaskan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Baca Juga: SBY: RUU Cipta Kerja Bermasalah di Sana-sini




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x