Kompas TV nasional politik

Pemerintah Tak Akan Keluarkan Perppu, Muhammadiyah: Sudah Ditebak

Kompas.tv - 10 Oktober 2020, 18:44 WIB
pemerintah-tak-akan-keluarkan-perppu-muhammadiyah-sudah-ditebak
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu`ti (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PP Muhammadiyah sudah menduga pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang Cipta Kerja yang ditolak buruh dan mahasiswa.

"Keputusan presiden yang menyatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu sebenarnya sudah bisa ditebak dari sejak awal," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pernyataannya secara visual kepada jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, Sabtu (10/10/2020).

Sikap pemerintah itu, kata Mu'ti, dilatari dua hal.

Pertama, karena inisitif Omnibus Law itu merupakan usulan dari pemerintah.

"Karena itu tidak mungkin, atau kecil kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menggantikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Mu'ti.

Kedua, mungkin pemerintah memandang, persyaratan untuk dikeluarkannya Perppu itu tidak terpenuhi.

"Situasi sekarang ini masih dianggap tidak genting, dan tidak ada situasi yang mendesak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah itu," jelas Mu'ti.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Istana: Tidak Ada Opsi Perppu

Pemerintah memastikan tidak ada opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

Meski tak ada opsi Perppu, Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," sambungnya.

Donny menyebut bahwa pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh.

Menurutnya, UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," jelasnya.

Baca Juga: KSPSI Akan Uji Materi UU Cipta Kerja Dalam Waktu Dekat

Uji Materi UU Cipta Kerja Penyelesaian yang Elegan

Pengajuan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai Abdul Mu'ti cara penyelesaian yang elegan.

Menurut Abdul Mu'ti, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi memang jalan keluar yang konstitusional untuk pihak yang keberatan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Menyelesaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK adalah sebuah penyelesaian yang elegan. Memang itulah jalan keluar yang secara konstitusional dapat dilakukan oleh mereka yang berkeberatan," kata Muti.

Sayangnya, Mu'ti menduga, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi mulai surut.

Alasan pertama, sempat beredar isu dunia maya, Presiden Joko Widodo meminta dukungan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Omnibus Law ini.

"Ini menjadi alasan kenapa masyarakat enggan membawa permasalahan ke MK," ujarnya.

Alasan kedua, banyak permasalahan yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi tidak segera dilaksanakan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x