JAKARTA, KOMPAS.TV - PP Muhammadiyah sudah menduga pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-Undang Cipta Kerja yang ditolak buruh dan mahasiswa.
"Keputusan presiden yang menyatakan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang itu sebenarnya sudah bisa ditebak dari sejak awal," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam pernyataannya secara visual kepada jurnalis Kompas TV Ni Luh Puspa, Sabtu (10/10/2020).
Sikap pemerintah itu, kata Mu'ti, dilatari dua hal.
Pertama, karena inisitif Omnibus Law itu merupakan usulan dari pemerintah.
"Karena itu tidak mungkin, atau kecil kemungkinan, pemerintah akan menerbitkan Perppu untuk menggantikan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Mu'ti.
Kedua, mungkin pemerintah memandang, persyaratan untuk dikeluarkannya Perppu itu tidak terpenuhi.
"Situasi sekarang ini masih dianggap tidak genting, dan tidak ada situasi yang mendesak untuk diterbitkannya peraturan pemerintah itu," jelas Mu'ti.
Baca Juga: Ribuan Mahasiswa akan Demo di Istana Negara Hari Ini, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja
Istana: Tidak Ada Opsi Perppu
Pemerintah memastikan tidak ada opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.
Meski tak ada opsi Perppu, Donny mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.