Kompas TV nasional sosial

5 Penyebab BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Belum Cair

Kompas.tv - 21 September 2020, 12:14 WIB
5-penyebab-blt-subsidi-gaji-rp-600-000-tahap-1-3-belum-cair
Ilustras: uang rupiah gaji (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Idham Saputra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 sebanyak tiga tahap. 

Masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima. 
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang sesuai dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4 Siap Disalurkan Besok!

Lalu kenapa masih ada yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji tahap 1-3 tersebut?

Dilansir dari Kompas.com, ini 5 penyebab belum diterimanya subsidi gaji Rp 600.000 oleh seluruh pekerja calon penerima.

1. Pencairan Bertahap

Pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. Artinya jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan BPJS namun belum menerima pencairan pada tahap 1-3, kemungkinan bantuan BPJS akan diterima pada tahap berikutnya. 

Pemerintah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020. 

2. Data Rekening Masih Divalidasi

BP Jamsostek melakukan 3 tahap validasi data rekening calon penerima subsidi gaji. 

Pertama validasi eksternal melalui kerja sama dengan bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Rekening Penerima Subsidi Gaji 600 Ribu Gelombang Kedua Masuk Validasi BPJS Ketenagakerjaan

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19. 

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Validasi juga akan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan setelah data nomor rekening diterima dari BP Jamsostek.

3. Perusahaan Pemberi Kerja Belum Setor Rekening

Pemerintah dan BP Jamsostek meminta perusahaan pemberi kerja segera menyerahkan data nomor rekening penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta. 

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.

Baca Juga: Menaker Minta HRD Perusahaan Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600.000

4. Proses Transfer Antar-Bank

Proses pencairan BLT bantuan Rp 600.000 dilakukan pemerintah lewat 4 bank BUMN atau Himbara ke rekening penerima. Untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, BLT Rp 600.000 akan ditransfer dari Bank Himbara. 

Proses transfer dana bantuan subsidi upah dari rekening bank BUMN ke bank swasta membutuhkan waktu. Sehingga masih ada sebagian pekerja pengguna rekening bank swasta yang belum menerima pencairan BLT.

5. Tidak Lolos Verifikasi

Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 yang sudah diterima, sejauh ini terdapat 1,2 juta data yang harus dikembalikan untuk diperbaiki perusahaan. 

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu. 

Baca Juga: 1,7 Juta Nomor Rekening Dicoret dari Daftar Penerima Subsidi Gaji, Cek Lagi Syaratnya

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus dikutip dari Antara. 

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

Penyaluran Subsidi Gaji Tahap 4

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi gaji tahap keempat disalurkan besok Selasa (22/9/2020).

Subsidi gaji tahap empat ini akan diterima 2,8 juta calon penerima.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida, Minggu (20/9/2020).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x