Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 17 September 2020, 18:41 WIB
pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-9-telah-dibuka-ini-syarat-dan-caranya
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. (Sumber: Screenshot/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 9 telah dibuka pada Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 WIB.

"Pembukaan gelombang 9 besok (Kamis) jam 12.00 WIB," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Rabu (10/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Terkait dengan kuota yang disediakan program Kartu Prakerja gelombang 9 ini juga sama dengan gelombang sebelumnya, yaitu 800.000 orang.

Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Terakhir Tahun Ini, Segini Sisa Kuotanya

Bersamaan dengan pendaftaran ini, pengumuman penerima Kartu Prakerja gelombang 8 juga telah diumumkan melalui SMS dan dashboard pendaftaran.

Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.

Apabila tidak lolos, peserta akan mendapatkan notifikasi pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Peserta yang gagal bisa mengkuti seleksi gelombang berikutnya tanpa perlu mengulangi lagi proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan juga? Cek Lagi Syarat BLT, Prakerja, UMKM, hingga Subsidi Gaji

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.

Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar, kini telah dihapuskan.

Peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sesuai.

Selain itu, Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).

Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 (Sumber: KOMPAS.COM)

Siapa saja yang bisa mendaftar Program Kartu Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada pula orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat daerah
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x