Kompas TV nasional sosial

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Telah Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.tv - 17 September 2020, 18:41 WIB
pendaftaran-kartu-prakerja-gelombang-9-telah-dibuka-ini-syarat-dan-caranya
Tampilan laman Kartu Prakerja untuk pendaftaran dan login. (Sumber: Screenshot/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

Bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.

Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.

Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca Juga: Rincian 4 BLT yang Masih Cair hingga 2021 Mendatang, dari Subsidi Gaji hingga Prakerja

Petugas mendampingi warga yang melakukan pendaftaran calon peserta Kartu Prakerja di LTSA-UPT P2TK di Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020 (Sumber: KOMPAS.COM)

Siapa saja yang bisa mendaftar Program Kartu Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.

Selain itu, bisa juga diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Meski begitu ada pula orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja. Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat daerah
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Tak Dapat Bantuan Pemerintah dari BLT, Prakerja, hingga Subsidi Gaji? Cek Lagi Syarat Ini

Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.

Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).

"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.

Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x