Kompas TV nasional agama

Kenapa Polisi Kerap Pakai UU ITE untuk Kasus Penodaan Agama?

Kompas.tv - 22 Agustus 2020, 13:49 WIB
kenapa-polisi-kerap-pakai-uu-ite-untuk-kasus-penodaan-agama
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/Dian Erika ))
Penulis : Tito Dirhantoro

Sebagai contoh yang pernah terjadi di negeri ini dan menjadi perhatian nasional bahkan internasional, adalah kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kasus Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya-tanya bagaimana kasus Ahok itu,” kata Taufan.

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu."

Taufan menyebut, jika kasus penodaan agama terjadi di Jawa dan Sumatera dan itu dilakukan oleh mayoritas, maka yang bersangkutan akan selamat dari sebuah delik.

Baca Juga: Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara

Namun berbeda jika yang melakukan adalah minoritas, kata Taufan, dia akan terkena delik penodaan agama.

Sebaliknya, di NTT kalau penodaan agama dilakukan oleh mayoritas, dia akan mengalami nasib yang sama seperti minoritas di Jawa dan Sumatera.

Oleh karena itu, Komnas HAM menyarankan agar dilakukan pengkajian ulang terhadap semua regulasi, terutama yang berpotensi mengganggu hubungan sosial dan kemerdekaan individu agar tercipta suasana demokrasi.

"Kita tidak mampu merumuskan apa sebenarnya problem kita. Kita punya berbagai regulasi yang sebetulnya banyak menimbulkan masalah,” kata Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini Tak Selesai, di Internasional Orang Bertanya

“Kalau dibiarkan terus, distrust sosial semakin tinggi."

Menurut Taufan, terkadang para ahli atau penegak hukum tidak menyadari, apa yang disebut sebagai bangsa mengalami kelunturan dalam hubungan-hubungan akrab dengan sesama anak bangsa.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x