Kompas TV nasional agama

Komnas HAM: Kasus Ahok Itu Luar Biasa, Sampai Hari Ini Tak Selesai, di Internasional Orang Bertanya

Kompas.tv - 22 Agustus 2020, 08:51 WIB
komnas-ham-kasus-ahok-itu-luar-biasa-sampai-hari-ini-tak-selesai-di-internasional-orang-bertanya
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Sumber: KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan kasus penodaan agama kerap menimbulkan persoalan besar yang tidak jelas batasannya.

Sebab, definisi penodaan agama cenderung memuat unsur diskriminatif terhadap minoritas.

Sebagai contoh yang pernah terjadi di negeri ini dan menjadi perhatian nasional bahkan internasional, adalah kasus penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca Juga: Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara

“Kasus Ahok itu luar biasa. Sampai hari ini tidak selesai-selesai. Di internasional orang masih bertanya-tanya bagaimana kasus Ahok itu,” kata Taufan dikutip dari Kompas.com pada Jumat (21/8/2020).

“Seolah-olah kita begitu kelamnya hanya gara-gara kasus itu."

Taufan mengatakan, regulasi terkait persoalan agama semestinya diatur dalam Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun kenyataannya, polisi sering mengenakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam memproses hukum laporan mengenai penodaan agama. 

Baca Juga: Dua Pelaporan Terhadap Sukmawati ke Polisi Dugaan Penistaan Agama

Selain itu, Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian juga dijadikan acuan penegak hukum memproses persoalan yang berkaitan dengan agama.

"Jadi, kadang-kadang enggak jelas batasannya. Untuk kasus tertentu dianggap sebagai penodaan agama, untuk kasus lain tidak," ujar Taufan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x