Kompas TV nasional peristiwa

Siap-Siap! Gaji 13 PNS,TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 19:14 WIB
siap-siap-gaji-13-pns-tni-polri-dan-pensiunan-cair-besok-10-agustus-2020
Ilustras: uang gaji. Siap-Siap! Gaji 13 PNS,TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

  • Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
  • Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
  • Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
  • Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
  • Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020.

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Baca Juga: PNS dan Pegawai BUMN Tak Dapat Bantuan Langsung Tunai 600 Ribu dari Pemerintah

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

Berapa Besaran atau Nilai Gaji 13 PNS?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Rinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Sementara besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x