Kompas TV nasional peristiwa

Siap-Siap! Gaji 13 PNS,TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020

Kompas.tv - 9 Agustus 2020, 19:14 WIB
siap-siap-gaji-13-pns-tni-polri-dan-pensiunan-cair-besok-10-agustus-2020
Ilustras: uang gaji. Siap-Siap! Gaji 13 PNS,TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Besok 10 Agustus 2020. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS, TNI-Polri, dan pensiunan PNS akan cair besok, Senin 10 Agustus 2020. Informasi tersebut diumumkan Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI.

Salah satu yang akan mendapatkan gaji 13 itu adalah pensiunan PNS. Adapun besarannya tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS,TNI-Polri dan Pensiunan Cair Senin, 10 Agustus 2020, Begini Rinciannya

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah, dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Agustus ini, ASN Akan Nikmati Gaji Ke-13

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x