JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah sudah memutuskan bahwa gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau PNS,TNI-Polri dan pensiunan PNS akhirnya resmi cair pada Senin, 10 Agustus 2020.
Demikian informasi tersebut disampaikan oleh Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan RI.
Salah satu yang akan mendapatkan gaji ke-13 itu adalah pensiunan PNS. Adapun besarannya tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.
Baca Juga: Kemenkeu: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Sebelum Pertengahan Agustus
Detail Gaji 13 pensiunan PNS yaitu terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.
Penulis : Tito Dirhantoro