Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai NIK Lewat WhatsApp Terbaru 2024, Apakah Kena Denda?

Kompas.tv - 5 Maret 2024, 12:38 WIB
cara-cek-tunggakan-bpjs-kesehatan-pakai-nik-lewat-whatsapp-terbaru-2024-apakah-kena-denda
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan pakai NIK di WhatsApp (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan 2024 kini semakin mudah, bahkan hanya dengan mengirim pesan WhatsApp.

Diketahui, tagihan BPJS Kesehatan 2024 dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Apabila BPJS Kesehatan tidak dibayar setelah batas waktu yang ditentukan, maka otomatis akan berstatus menunggak. 

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak membayar iuran selama beberapa waktu, atau menunggak pembayaran, maka status kepesertaannya akan dihentikan untuk sementara.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 untuk waktu tertunggak yang dihitung paling banyak adalah 24 bulan.

Baca Juga: Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya

Iuran BPJS Kesehatan Menunggak Apakah Kena Denda?

Melansir indonesiabaik.id, bagi peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan tidak dikenakan denda sama sekali. 

Hanya saja, kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 1 berikutnya.

Hal ini berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja. 

Kendati demikian, apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta melakukan rawat inap, maka wajib membayar denda keterlambatan besarnya 5 persen biaya rawat inap X bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2024 untuk Anak Sekolah TK, SD, SMP, SMA Menurut Kalender Pendidikan

Hal ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 22 Ayat (5) menyebutkan jika

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya”.

Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan 2024 via WA

Peserta bisa cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui layanan Chika di kontak WhatsApp (WA) 0811-8750-400. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Orangtua Wajib Tahu, Simak Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

1. Buka aplikasi WhatsApp.

2. Pastikan sudah menyimpan Nomor Chika yaitu 0811-8750-400

3. Kirim pesan apa saja ke Chika.

4. Chika akan memberikan informasi nomor layanan.

5. Ketik 2 untuk menu cek tagihan iuran.

6. Masukkan nomor BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

7. Masukkan tanggal lahir.

9. BPJS Kesehatan memberikan rincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x