Kompas TV lifestyle tren

Cara Pindah Alamat KTP dan KK secara Online Lewat HP Terbaru 2024, Ini Persyaratannya

Kompas.tv - 4 Maret 2024, 14:13 WIB
cara-pindah-alamat-ktp-dan-kk-secara-online-lewat-hp-terbaru-2024-ini-persyaratannya
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara pindah alamat KTP secara online (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan situs Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Disdukcapil Kabupaten Karawang termasuk instansi yang sudah melayani pindah alamat KTP secara online.

Melansir laman edukcapil.karawangkab.go.id, Senin (4/3/2024), Dukcapil Karawang menyediakan layanan "pindah datang" dan "pindah keluar".

Layanan pindah datang digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK ke kabupaten Karawang.

Sementara, layananan "pindah keluar" digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK dari yang semula di wilayah kabupaten Karawang menjadi pindah ke kota lain.

Selain di Dukcapil Karawang, pindah alamat KTP secara online juga bisa dilakukan di Disdukcapil Surabaya.

Baca Juga: Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya

Anda bisa mengecek layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.

Berikut cara pindah alamat KTP secara online dan persyaratannya:

Cara Pindah Alamat KTP Antar Provinsi

Berikut contoh langkah-langkah pindah alamat KTP antarprovinsi secara online di Disdukcapil Surabaya.

1. Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Persyaratan dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
  • Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
  • Permohonan yang mencantumkan : NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).

Prosedur:

  • Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
  • Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  • Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
  • Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Maret 2024 Kapan Cair? Ini Jadwal, Cara Cek dan Besarannya untuk Siswa SD-SMA

2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Persyaratan dokumen:

  • Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
  • Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)*
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah apabila penduduk numpang KK/menyewa rumah/kost
  • Akta/Surat Nikah (apabila status perkawinan belum kawin tercatat
  • Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah)
  • Berita acara verifikasi tempat tinggal yang di tanda tangan oleh petugas kelurahan dan mengetahui RT, serta lampiran foto pemohon di depan rumah.

Prosedur:

  • Pemohon mengajukan permohonan pindah datang dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota
  • Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
  • Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE dari SIAK
  • Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
  • Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x