Kompas TV lifestyle tren

Ini Penjelasan Kenapa Spion Kendaraan Bermotor Ada Dua, Simak Penjelasan Pakar Keamanan Berkendara

Kompas.tv - 12 Januari 2024, 13:31 WIB
ini-penjelasan-kenapa-spion-kendaraan-bermotor-ada-dua-simak-penjelasan-pakar-keamanan-berkendara
Pengecekan kendaraan bermotor milik pegawai atau tamu di area kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus
 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka untuk Jurusan Apa Saja? Ini Prioritasnya

"Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat," lanjutnya.

Dengan kaca spion kiri dan kanan, pengendara bisa memantau kondisi lalu lintas saat ingin menyusul atau berhenti. Ini menjadikan kaca spion kanan dan kiri sama pentingnya dalam mendukung keselamatan.

"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," beber Joel.

Baca Juga: 100 Ucapan Terima Kasih dalam Berbagai Bahasa di Dunia, dari Afrikaans hingga Zulu

Regulasi Pemerintah Tentang Kaca Spion

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, kedua-duanya menegaskan pentingnya kaca spion pada motor.

Sesuai dengan regulasi ini, setiap sepeda motor diharuskan memiliki kaca spion di sisi kiri dan kanan untuk memenuhi standar keselamatan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat sanksi pidana atau denda.


 

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.

Baca Juga: 6 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai HP, Bisa Online dan Offline

Kaca spion pada sepeda motor bukan sekadar komponen biasa, melainkan alat keselamatan yang esensial.

Kedua kaca spion berfungsi untuk memberikan pandangan menyeluruh kepada pengendara tentang situasi lalu lintas di sekitar mereka, membantu mencegah kecelakaan, dan meningkatkan keselamatan berkendara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x