Kompas TV lifestyle tren

Simak Lagi Cara dan Jadwal Sanggah CPNS-PPPK 2023, Peluang Perbaiki Kesalahan Administrasi

Kompas.tv - 20 Oktober 2023, 08:53 WIB
simak-lagi-cara-dan-jadwal-sanggah-cpns-pppk-2023-peluang-perbaiki-kesalahan-administrasi
Cara mengajukan sanggah CPNS atau PPPK 2023 apabila dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, saat ini adalah waktu masa sanggah hasil pengumuman. Sanggah dapat memberikan peluang bagi mereka yang ingin memperbaiki kesalahan administrasi dalam pendaftaran mereka.

Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.

Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal masa sanggah bisa berbeda-beda antara instansi pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa jadwal sanggah yang sesuai dengan instansi yang Anda lamar.

Baca Juga: Ini Cara Cek Peserta Lolos dan Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Kapan Masa Sanggah?

Penting untuk dipahami bahwa masa sanggah hanya berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Artinya, jika Anda dinyatakan tidak lolos, Anda memiliki kesempatan untuk menyatakan sanggahan terhadap keputusan panitia, sesuai dengan instansi yang Anda lamar.

Namun, sanggahan administrasi hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar sendiri, melainkan bisa disebabkan oleh sistem atau instansi yang melakukan verifikasi.

Oleh karena itu, pastikan sanggahan Anda disertai dengan penjelasan yang benar, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.

Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023

Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

  1. Buka laman SSCASN. Proses pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN.
  2. Klik 'Ajukan Sanggah'.
  3. Anda akan melihat form sanggah yang berisi informasi mengenai syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom untuk mengisi alasan sanggah.
  4. Setelah mengetahui dokumen yang tidak memenuhi syarat, klik 'Lihat' untuk melihat dokumen tersebut.
  5. Isi kolom alasan sanggah sesuai dengan keadaan Anda.
  6. Centang kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang Anda buat tidak sesuai dengan dokumen.
  7. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
  8. Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Anda hanya bisa melakukan sanggah jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat sudah disanggah. Klik 'Baiklah'.
  9. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan Anda. Klik 'Iya'.
  10. Setelah proses selesai, Anda akan menerima konfirmasi bahwa pengajuan sanggah Anda berhasil.

Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan Mencetaknya, Kapan Bisa Dilakukan?

Contoh Kalimat Sanggah CPNS-PPPK 2023



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x