Kompas TV lifestyle tren

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online lewat HP dan Download Format PDF

Kompas.tv - 4 September 2023, 13:44 WIB
cara-cek-kartu-keluarga-secara-online-lewat-hp-dan-download-format-pdf
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang memuat data mengenai jumlah, susunan, dan hubungan anggota keluarga.

KK merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendownload dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.

Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya

Sehingga Anda bisa melakukan pengecekan KK secara online cukup lewat HP saja tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan status KK secara online. Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Cara Cek KK Secara Online 

1. WhatsApp

  1. Simpan kontak WhatsApp Business Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 0811-8005-373.
  2. Kirimkan pesan dengan mengetikkan "Menu."
  3. Anda akan menerima pesan otomatis dengan pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan."
  4. Pilih menu "Informasi" dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengetahui status KK.

Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil

2. Email

  1. Buka aplikasi email di perangkat ponsel atau komputer Anda.
  2. Tuliskan subyek email dengan judul "Cek Status Kartu Keluarga."
  3. Tulis permohonan informasi dengan format sederhana dalam badan email. Informasinya harus mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang Anda butuhkan.
  4. Kirimkan email tersebut ke alamat email [email protected].
  5. Tunggu balasan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x