Kompas TV lifestyle tren

Kapan CPNS 2023 Dibuka dan Cara Buat Akun SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 12:06 WIB
kapan-cpns-2023-dibuka-dan-cara-buat-akun-sscasn-di-daftar-sscasn-bkn-go-id-akun
Berikut cara melakukan pendaftaran akun SSCASN untuk registrasi menjadi bagian dari CPNS 2023 yang segera akan dibuka September 2023 mendatang. (Sumber: SSCASN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera memulai pendaftaran pada September.

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengungkapkan pemerintah telah menetapkan 572.496 formasi dengan rincian 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Salah satu fokus utama dari rekrutmen CPNS tahun ini adalah guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2023 Sebentar Lagi, Simak Kisi-kisi Soal TWK, TIU dan TKP

"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ucap Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, Kamis 3 Agustus kemarin.

Tidak hanya karena peluang bekerja di pemerintah, banyak calon pendaftar yang tertarik dengan gaji dan tunjangan yang diberikan.

Dengan kemajuan teknologi, proses pendaftaran CPNS kini semakin mudah.

Calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui portal SSCN tanpa perlu mengirimkan berkas secara fisik.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 8.095 Formasi Rekrutmen CPNS 2023 untuk SMA-S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kapan CPNS 2023 Dibuka?

Sebelumnya jadwal seleksi CPNS telah beredar melalui surat resmi yang berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat tersebut telah mendapat tanda tangan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu Haryomo Dwi Putranto.

Dalam surat tersebut, terdapat penjelasan rinci mengenai jadwal lengkap penerimaan CPNS tahun 2023, mulai dari pengumuman seleksi hingga tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Walaupun jadwal penerimaan CPNS dan PPPK untuk tahun 2023 telah diumumkan, namun jadwal tersebut masih belum final dan masih bisa mengalami perubahan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menjelaskan bahwa berkas yang memuat jadwal tersebut merupakan rencana jadwal yang diajukan Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/8).

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan

  • Pengumuman Seleksi (16 - 30 September 2023)
    • Pada rentang tanggal ini, diumumkan secara resmi bahwa proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai. Ini merupakan waktu penting bagi individu yang berminat untuk bergabung dengan instansi pemerintah.
  • Pendaftaran Seleksi (17 September - 3 Oktober 2023)
    • Calon pelamar dapat mendaftar untuk proses seleksi CPNS selama periode ini. Mereka diharapkan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Seleksi Administrasi (17 September - 5 Oktober 2023)

  • Pada rentang waktu ini, tahap seleksi administrasi akan berlangsung. Selama fase ini, dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon pelamar akan diperiksa untuk memeriksa kesesuaian dengan persyaratan seleksi.

 

Cara Buat Akun SSCASN 2023

  1. Kunjungi portal SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan klik "mendaftar".
  2. Masukkan NIK, NIK Kepala Keluarga, Nama Lengkap sesuai KTP, dan data lain yang diperlukan.
  3. Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk pengunggahan foto dan verifikasi data.
  4. Setelah mendaftar, Anda akan menerima kartu informasi akun yang perlu disimpan dan digunakan selama proses seleksi.

Bagi pelamar yang mengalami kendala terkait data KTP, disarankan untuk menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x