Kompas TV ekonomi loker

Kejaksaan RI Buka 8.095 Formasi Rekrutmen CPNS 2023 untuk SMA-S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.tv - 12 Agustus 2023, 09:30 WIB
kejaksaan-ri-buka-8-095-formasi-rekrutmen-cpns-2023-untuk-sma-s1-ini-syarat-dan-cara-daftarnya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan RI buka ribuan formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. (Sumber: Sekretariat Presiden )
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka 8.095 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023. 

Melansir unggahan di akun Instagram resminya @kejaksaan.ri, Sabtu (12/8/2023), Kejaksaan menyediakan 7.846 formasi untuk CPNS dan PPPK sebanyak 249 formasi. 

"Dengan bangga dan semangat tinggi.. kami siap menjalankan kepercayaan dari Pemerintah untuk melakukan pencarian talenta terbaik bangsa.. apakah kamu salah satunya yang kami cari??" tulis Kejaksaan RI.

Dari jumlah tersebut, rincian formasi CPNS Kejaksaan terdiri dari:

  • Jaksa: 2.000 formasi
  • Pelayanan barang bukti: 1.446 formasi
  • Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
  • Penjaga tahanan: 2.258 formasi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Sementara itu, 249 formasi untuk PPPK diperuntukkan bagi tenaga kesehatan meliputi dokter dan perawat.

Adapun pembukaan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI akan dibuka pada September 2023 mendatang, bersamaan dengan instansi lainnya.

Syarat Daftar CPNS Kejaksaan

Berikut syarat daftar rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023:

  1. Berumur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
  2. Khusus untuk calon jaksa, umur maksimal 27 tahun
  3. Minimal IPK 3,00 (khusus jaksa) S-1 Hukum (khusus jaksa)
  4. Lulusan SMA sederajat (pelayan barang bukti dan penjaga tahanan)
  5. Minimal tinggi badan perempuan 155 centimeter dan laki-laki 160 centimeter
  6. Memiliki berat badan ideal.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan

Cara Daftar CPNS Kejaksaan

Untuk mendaftar akun ke SSACSN untuk daftar CPNS dan PPPK, caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  2. Isilah kolom bertuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor handphone yang aktif, dan email pribadi yang aktif.
  3. Setelah mengisi itu semua, ketik kode Captcha yang muncul di laman tersebut.
  4. Lalu, klik "Lanjutkan".
  5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik “lanjutkan”.
  6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
  7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
  8. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
  9. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x