Kompas TV ekonomi keuangan

Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 08:41 WIB
rekrutmen-cpns-dibuka-september-2023-segini-kisaran-gaji-pns-terbaru-akan-ada-kenaikan
Ilustrasi uang gaji. Segini kisaran gaji PNS 2023 terbaru (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada September 2023.

Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mulai memberikan bocoran baik formasi maupun jurusan yang dibutuhkan.

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi dalam rekrutmen CPNS 2023 (data per 1 Agustus 2023).

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 CPNS dan pemerintah daerah 493.634 CPNS.

Selain itu, rekrutmen CPNS 2023 akan fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Setiap tahun, rekrutmen CPNS banyak diminati oleh sebagian masyarakat. Selain bisa bekerja di pemerintahan, calon pendaftar juga tertarik dengan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar tidak ada salahnya untuk mengintip berapa gaji PNS 2023 terbaru berikut.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Simak Rincian Formasinya

Gaji PNS 2023

Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rinciannya

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV



Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x