Kompas TV ekonomi keuangan

Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Segini Kisaran Gaji PNS Terbaru, Akan Ada Kenaikan

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 08:41 WIB
rekrutmen-cpns-dibuka-september-2023-segini-kisaran-gaji-pns-terbaru-akan-ada-kenaikan
Ilustrasi uang gaji. Segini kisaran gaji PNS 2023 terbaru (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka pada September 2023.

Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah mulai memberikan bocoran baik formasi maupun jurusan yang dibutuhkan.

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi dalam rekrutmen CPNS 2023 (data per 1 Agustus 2023).

Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 CPNS dan pemerintah daerah 493.634 CPNS.

Selain itu, rekrutmen CPNS 2023 akan fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan.

“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Menteri PANRB dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (03/08/2023).

Setiap tahun, rekrutmen CPNS banyak diminati oleh sebagian masyarakat. Selain bisa bekerja di pemerintahan, calon pendaftar juga tertarik dengan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan.

Oleh karena itu, sebelum mendaftar tidak ada salahnya untuk mengintip berapa gaji PNS 2023 terbaru berikut.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Simak Rincian Formasinya

Gaji PNS 2023

Melansir kontan.co.id, Senin (7/8/2023), besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Berikut rinciannya

1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Paling Banyak Dicari PPPK, Ini Bocoran Formasi dan Jurusan yang Dibutuhkan

Tunjangan PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait. Pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan misalnya, tukin diberikan sesuai capaian target penerimaan pajak. Jika target pajak tercapai 100 persen, maka tukin diberikan juga 100 persen.

2. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya. Tunjangan Suami/Istri ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.

Sama seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak ini masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari, golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diberikan untuk PNS  sudah masuk jenjang eselon, baik eselon I sampai eselon IV. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran tertinggi yaitu Rp5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp4.375.000 untuk eselon IB, sebesar Rp3.250.000 untuk eselon IIA, sebesar Rp2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp490.000 untuk eselon IVB.

Bersama dengan tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan masuk penghasilan yang diterima PNS setiap bulannya. Serta juga masuk dalam komponen THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Cerita Menteri Basuki Titipkan PNS Kementerian PUPR di Kopassus, Biar Tak Jadi "Insinyur Salon"

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp190.000, PNS Golongan III sebesar Rp185.000, PNS Golongan II sebesar Rp180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp175.000.

Selain perubahan skema pemberian tukin, Anas juga mengusulkan adanya kenaikan gaji PNS. Terakhir kali PNS naik gaji adalah tahun 2019 sebesar 5% dari gaji sebelumnya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019.

Gaji PNS akan Naik

Isu kenaikan gaji PNS 2023 bermula saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun ini.

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan oleh Kepala Negara pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023). Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Hingga kini belum diketahui pasti berapa persen kenaikan gaji PNS 2023, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS tengah dibahas bersama di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan. Kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan," tutur Anas, Kamis (3/8/2023).




Sumber : Kompas TV, Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x