Kompas TV lifestyle tren

Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah

Kompas.tv - 23 Mei 2023, 06:35 WIB
begini-cara-dan-syarat-mengurus-ktp-hilang-secara-online-cukup-mudah
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk alias KTP wajib dimiliki oleh WNI atau WNA yang mengantongi Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah/telah kawin.

Sedangkan KTP itu sendiri adalah kartu sebagai tanda identitas resmi bagi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

KTP ini dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan.

Mulai dari mengurus SIM, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga melamar pekerjaan.

KTP kini tersedia dalam bentuk elektronik tercantum NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

NIK menerapkan single identity number, sehingga membuatnya berbeda-beda pada setiap orang.

Jadi, meski kartu/blangko e-KTP berganti, NIK-nya tetap sama dan berlaku seumur hidup.

Baca Juga: Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!

Karena alasan itulah orang yang telah mempunyai KTP wajib menyimpan dan menjaga dokumen ini dengan baik supaya tidak hilang. 

Bila dokumen tersebut tidak hilang, mereka harus mengurus kehilangan dan penerbitan KTP baru di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Jokowi Keluarkan KTP Warga Tanah Merah, PDIP: Yang Lebih Salah Tetap Anies | DUA ARAH

Syarat Mengurus KTP Hilang

Belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.

"Iya, masih sama (syarat dan caranya)," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP baru. 

Berikut syarat mengurus KTP hilang: 

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian. 
  • Foto atau scan Kartu keluarga (KK). 

Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.

Baca Juga: Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online 

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:

  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  3. Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
  4. Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  5. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. 

Untuk informasi lebih lanjut terkait mengurus kehilangan dan membuat KTP baru dapat disimak melalui link ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x