Kompas TV lifestyle tren

Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!

Kompas.tv - 9 Mei 2023, 13:32 WIB
selain-mengganti-foto-tanda-tangan-di-e-ktp-juga-bisa-diperbarui-simak-caranya
Ilustrasi data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan warga untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.

e-KTP adalah identitas resmi WNI yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dan data-data di e-KTP harus sesuai dengan dengan aslinya.

Dukcapil mengizinkan perubahan data, termasuk nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan, jika diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD

“Perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan pun diizinkan, apabila memang diperlukan dalam keperluan pelayanan administrasi kependudukan,” tulis pernyataan dari Dukcapil.

Untuk mengganti tanda tangan di e-KTP, warga tidak perlu melakukan rekam sidik jari atau foto ulang.

Berikut langkah-langkah mengganti tanda tangan di e-KTP.

Cara Ganti Tanda Tangan e-KTP

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
  2. Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil.
  3. Tunggu dilayani oleh petugas dan ikuti arahannya.
  4. Lakukan tanda tangan ulang.

Dukcapil mengimbau warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya di dokumen lain, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar tidak terjadi perbedaan antar dokumen.

Baca Juga: Heboh Video Bernarasi WNA China Diberi E-KTP untuk Pemilu 2024, Ditjen Dukcapil Buka Suara

Cara Buat KTP Digital

KTP kini bisa didigitalkan dalam bentuk foto hingga QR Code. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke ponsel.

Untuk mengakses KTP Digital, Dukcapil menyediakan aplikasi khusus bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pemiliknya, yang dapat diakses melalui aplikasi digital pada ponsel. IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya.

Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Tak Perlu Risau Pengubahan Alamat e-KTP

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  2. Klik “Daftar”, lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email. dan nomor handphone. 
  3. Klik “Verifikasi Data”.
  4. Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
  5. Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.
  8. Aktivasi IKD selesai.


Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x