Kompas TV nasional viral

Heboh Video Bernarasi WNA China Diberi E-KTP untuk Pemilu 2024, Ditjen Dukcapil Buka Suara

Kompas.tv - 16 Januari 2023, 14:29 WIB
heboh-video-bernarasi-wna-china-diberi-e-ktp-untuk-pemilu-2024-ditjen-dukcapil-buka-suara
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video bernarasi Warga Negara Asing (WNA) asal China diberi e-KTP agar bisa ikut Pemilu 2024, beredar di media sosial.

Video itu diunggah oleh sebuah akun Twitter. Dalam video tersebut, seorang pria membacakan berita dengan foto yang menunjukkan setumpuk KTP biru dan oranye yang disebut akan diberikan kepada WNA China.

"Ada apa ini? Kita cek ya. Wah itu KTP-nya. Banyak sekali," kata pria dalam video tersebut.

Menanggapi unggahan itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri buka suara.

Baca Juga: Sedang Belajar Naik Sepeda Motor, WNA Asal RusiaTewas Terperosok ke Sungai Bentuyung Bali

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh membantah video bernarasi pemberian e-KTP kepada WNA China untuk kepentingan politik.

Melalui akun TikTok miliknya, @zudanariffakrulloh, Zudan menyatakan narasi dalam video tersebut tidak benar.

"Saya beri tahu bahwa video tadi tidak benar. Saya penanggung jawab penerbitan KTP elektronik untuk WNA dan WNI," ujarnya dalam video TikTok yang diunggahSenin (16/1/2023).

"Tidak ada dari Dirjen Dukcapil menerbitkan KTP elektronik WNA untuk pemilu karena WNA tidak bisa ikut pemilu di Indonesia. Karena untuk ikut pemilu, syaratnya harus WNI," sambung Zudan.

Baca Juga: Viral Blangko Kosong, Pengurusan E-KTP Sorong Dihentikan Sementara

Zudan juga menjelaskan terdapat perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA. Salah satunya, e-KTP WNA berwarna oranye.

e-KTP untuk WNA juga menggunakan bahasa Inggris dan ada kolom kewarganegaraan. Selain itu, terdapat masa berlaku dalam e-KTP tersebut.

Kemudian, e-KTP WNI memiliki masa seumur hidup, sementara untuk WNA sesuai dengan izin tinggal tetap.

"Sejak April 2022, terdapat perbedaan yang nyata," imbuh Zudan.


 


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x