Kompas TV internasional kompas dunia

Rusia Tetapkan Gerakan LGBT sebagai Organisasi Teroris

Kompas.tv - 24 Maret 2024, 19:00 WIB
rusia-tetapkan-gerakan-lgbt-sebagai-organisasi-teroris
Foto arsip. Presiden Rusia Vladimir Putin. Lembaga intelijen keuangan Federasi Rusia, Rosfinmonitoring resmi menetapkan gerakan LGBT sebagai organisasi teroris dan ekstremis. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

MOSKOW, KOMPAS.TV - Lembaga intelijen keuangan Federasi Rusia, Rosfinmonitoring resmi menetapkan gerakan LGBT sebagai organisasi teroris dan ekstremis. Rosfinmonitoring memasukkan "gerakan masyarakat LGBT internasional" ke daftar teroris per Jumat (22/3/2024).

The Moscow Times melaporkan, organisasi yang didaftar sebaga teroris dapat dibekukan rekening banknya oleh otoritas Rusia tanpa perintah pengadilan.

Akan tetapi, belum diketahui bagaimana Rosfinmonitoring akan memberlakukan keputusannya terhadap gerakan LGBT. Pasalnya, gerakan ini secara definitif bukan organisasi sehingga tidak memiliki badan hukum ataupun rekening bank.

Baca Juga: Korban Serangan Teroris di Moskow 133 Jiwa, Putin Deklarasikan Hari Berkabung Nasional

Pemerintah Rusia melalui Kementerian Hukum sebelumnya telah melarang "gerakan LGBT internasional" per 1 Maret 2024.

Pekan ini, otoritas Rusia menangkap dua manajer sebuah bar gay di Kota Orenburg. Apabila terbukti bersalah dalam tuduhan "mengorganisasi aktivitas ekstrimis", kedua terdakwa dapat dipenjara hingga 10 tahun.

Pemerintahan Vladimir Putin diketahui gencar menekan gerakan LGBT di negaranya sedekade belakangan. Pada Juli 2023 lalu, Putin pun mengesahkan undang-undang anti-LGBT.

Sebelumnya, anggota-anggota parlemen Rusia menyatakan bahwa UU tersebut demi menjaga Rusia dari "ideologi anti-keluarga Barat". Sebagian anggota parlemen bahkan mendeskripsikan perubahan gender sebagai "satanisme murni".

UU yang disahkan Putin melarang "setiap tindakan medis yang bertujuan mengganti kelamin seseorang". Kantor catatan sipil pun dilarang untuk mengubah gender di dokumen resmi warga negara.

Larangan operasi kelamin hanya dikecualikan untuk intervensi medis yang ditujukan untuk menangani kelainan bawaan lahir.

UU itu juga menjadikan pernikahan antara pihak yang mengubah gender tidak sah. Transgender pun dilarang mengadopsi atau mendapatkan hak asuh anak.

Baca Juga: Putin Teken UU Anti-LGBT Terbaru Rusia: Ganti Kelamin Dilarang, Transgender Tak Bisa Adopsi Anak


 

 



Sumber : The Moscow Times


BERITA LAINNYA



Close Ads x