Kompas TV internasional kompas dunia

Sinagog di AS dan Kanada akan Jual Tanah Milik Warga Palestina yang Direbut Warga Yahudi Israel

Kompas.tv - 7 Maret 2024, 08:20 WIB
sinagog-di-as-dan-kanada-akan-jual-tanah-milik-warga-palestina-yang-direbut-warga-yahudi-israel
Warga yang memprotes acara penjualan tanah Palestina yang dirampas Israel untuk diubah menjadi pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Rabu, (6/3/2024). (Sumber: Anadolu)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Iman Firdaus

NEW YORK, KOMPAS.TV - Pertemuan tertutup dan terbatas di beberapa sinagog di Amerika Serikat dan Kanada bersepakat untuk menjual properti milik warga Palestina yang dirampas Israel,  di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Hal ini sontak menimbulkan kemarahan di seluruh AS, sebab pemukiman yang akan dijual itu adalah pemukiman  yang selama ini dirampas warga Yahudi dari warga Palestina. 

Salah satu pertemuan ini, yang diselenggarakan oleh perusahaan real estat berbasis di Texas, Keller Williams, diprotes di Englewood, New Jersey.

Puluhan pengunjuk rasa, termasuk kelompok Yahudi pro-perdamaian dan Palestina, berkumpul di luar Sinagog Ahavath Torah di Englewood, mengibarkan bendera Palestina dan memprotes penjualan properti kepada Yahudi Zionis Amerika di daerah pemukiman ilegal tersebut, seperti laporan Anadolu, Rabu, (6/3/2024).

Diawasi ketat oleh polisi, para pengunjuk rasa berkumpul di dekat sinagog, berjam-jam melantunkan slogan seperti "Kemerdekaan untuk Palestina," "Akhiri pendudukan Israel," dan "Pemukiman ilegal harus berhenti.”

Di tengah hujan deras, para pengunjuk rasa membawa spanduk bertuliskan: "Kamu tidak bisa menjual tanah curian," "Ini pencurian tanah," dan "Jangan berbisnis di tanah curian."

Leila Hazou, putri seorang Palestina yang lahir di Yerusalem, mengatakan bahwa dia datang dari Milford, Pennsylvania, hampir dua jam perjalanan, untuk memprotes "ketidakadilan terbesar zaman kita."

Mengutuk pertemuan di dalam sinagog, Hazou mengatakan kepada Anadolu, "Ini adalah situasi yang menjijikkan bagi saya bahwa tanah dan properti yang bukan milik mereka dan yang ditempati secara ilegal dijual. Ini ilegal dan secara moral salah dalam banyak hal. Ini tidak boleh terjadi di negara ini atau di tempat lain. Itulah sebabnya kami harus di sini untuk menolaknya."

Kantor New Jersey dari Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) juga mengutuk penjualan tersebut.

"Tempat ibadah seharusnya sakral. Penggunaan tempat ibadah seperti sinagog untuk menjual tanah curian dengan melanggar hukum internasional adalah sangat mengkhawatirkan," kata CAIR dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga: Israel Berencana Bangun 3.300 Rumah Permukiman Baru Ilegal di Tepi Barat, AS Mengaku Kecewa

Warga Yahudi pro-Palestina ikut memprotes keras acara penjualan tanah Palestina yang dirampas Israel untuk diubah menjadi pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Rabu, (6/3/2024). Pertemuan penjualan diselenggarakan agen properti Keller Williams bersama kelompok pemukim Israel ilegal 'Your Home in Israel', di New Jersey, New York, Toronto, dan Montreal. (Sumber: Anadolu)

Pertemuan penjualan, yang diselenggarakan agen properti Keller Williams bersama kelompok pemukim Israel ilegal "Your Home in Israel," diadakan secara pribadi di New Jersey, New York, Toronto, dan Montreal.

Pendaftaran diperlukan untuk pertemuan ini, dan hanya orang Yahudi yang diizinkan masuk.

Perkiraan menunjukkan sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di sekitar 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki Israel.


 

Semua pemukiman Yahudi di wilayah yang diduduki dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Peristiwa jual tanah secara tak patut itu dilakukan setelah  pecah perang Hamas-Israel,  pada 7 Oktober 2023. Serangan balasan Israel,  telah menewaskan setidaknya 30.700 orang warga sipil dan melukai 72.043 lainnya dengan kehancuran massal dan kekurangan parah bahan pokok.

Perang Israel ini telah mendorong 85% populasi Gaza menjadi pengungsi internal di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur enklaf tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bantuan kemanusiaan disediakan kepada warga sipil di Gaza.



Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x