Kompas TV internasional kompas dunia

Sejarah Genosida Jadi Kejahatan Internasional, dan Alasan Afrika Selatan Menuduh Israel Melakukannya

Kompas.tv - 28 Januari 2024, 14:30 WIB
sejarah-genosida-jadi-kejahatan-internasional-dan-alasan-afrika-selatan-menuduh-israel-melakukannya
Jenazah ayah dan anaknya yang dibunuh pengeboman Israel terhadap Jalur Gaza di depan kamar mayat di Rumah Sakit Al-Aqsa di Deir Al-Balah, Minggu, (22/1/2023). Bagaimana Genosida jadi kejahatan internasional, dan alasan Afrika Selatan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional atas tuduhan Genosida? simak penjelasannya. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Setelah Perang Dunia II dan pembantaian oleh Nazi Jerman terhadap 6 juta orang Yahudi dalam Holocaust, dunia bersatu dalam janji, khususnya Amerika Serikat (AS), Israel dan negara Barat: Tidak akan terjadi lagi.

Bagian kunci dari aspirasi tinggi itu adalah konvensi yang dikodifikasi negara-negara untuk mencegah dan menghukum kejahatan baru, yang terkadang disebut sebagai kejahatan induk dari semua kejahatan: genosida.

Kodifikasi konvensi internasional tentang genosida merujuk pada pembuatan kode hukum nasional yang mengatur dan mengakui kejahatan genosida di tingkat internasional. Secara khusus, definisi ini merujuk pada pembentukan hukum yang mengimplementasikan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948.

Konvensi tersebut menyediakan definisi hukum yang diadopsi oleh negara-negara anggota sebagai landasan hukum untuk menetapkan, mencegah, dan menghukum pelaku kejahatan genosida. Definisi genosida dalam konteks konvensi ini mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sepenuhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Konvensi tersebut disusun pada tahun 1948, tahun berdirinya Israel sebagai negara Yahudi. Sekarang, negara itu dituduh di Mahkamah Internasional PBB melakukan kejahatan yang begitu melekat dalam identitas nasionalnya.

"Alasan eksistensi konvensi genosida "berkaitan langsung dengan apa yang dicoba oleh Reich Ketiga (Nazi) untuk membasmi satu kelompok, yakni orang Yahudi, bukan hanya di Jerman, tetapi juga di Eropa Timur dan Rusia," kata Mary Ellen O’Connell, seorang profesor hukum dan studi perdamaian internasional di Kroc Institute, Universitas Notre Dame.

Sekarang, sebagai tanggapan terhadap serangan militer Israel yang menghancurkan di Gaza dan sudah membunuh lebih dari 26.000 warga sipil Palestina di Gaza, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional, menuduh Israel melakukan genosida.

Israel menolak klaim tersebut dan menuduh Pretoria memberikan perlindungan politik untuk Hamas.

Afrika Selatan juga meminta panel 17 hakim untuk mengeluarkan sembilan perintah segera yang dikenal sebagai tindakan sementara.

Mereka bertujuan untuk melindungi warga sipil di Gaza selama pengadilan mempertimbangkan argumen hukum kedua belah pihak. Yang terutama adalah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militer terhadap Gaza.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut


Pada Jumat (26/1/2024) kemarin, Presiden Mahkamah Konstitusi, hakim AS Joan E. Donoghue, membacakan keputusan panel hakim dalam sidang terbuka.

Dalam putusan sementaranya, Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, mengeluarkan enam perintah saat mengadili tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Afrika Selatan meminta putusan berisi langkah-langkah sementara karena proses hukum bisa memakan waktu beberapa tahun.

"Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida terkait dengan orang Palestina di Gaza, mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya semua tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal 2 Konvensi, khususnya, (a) Membunuh anggota kelompok; (b) Menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; (d) Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok," papar Presiden Mahkamah, Joan E. Donoghue, menyatakan keputusan para hakim.

Lebih lanjut, para hakim memerintahkan Israel untuk memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang dijelaskan pada putusan di atas.

Sebelum membacakan perintah tersebut, majelis hakim menolak permintaan Israel agar Mahkamah Internasional menolak kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Presiden Mahkamah Joan E. Donoghue mengatakan panel 17 hakim tersebut menyimpulkan bahwa Mahkamah Internasional punya yurisdiksi yang tepat dan oleh karena itu tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus dari daftar perkara.

Ia mengatakan, mahkamah memutuskan ada cukup elemen dalam argumen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida, dan pasukan Israel harus melakukan lebih banyak dalam waktu yang bersamaan untuk melindungi warga sipil Palestina di Gaza.

Berikut adalah informasi lebih lanjut tentang kejahatan genosida dan kasus lain di masa lalu.

Baca Juga: AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

Hakim Joan E. Donoghue saat membacakan putusan yang berisi perintah sementara kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza hari Jumat (26/1/2024), yang memerintahkan Israel berhenti membunuhi rakyat Palestina dan membuat kerusakan di Jalur Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

Apa itu Genosida?

Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida mendefinisikan kejahatan tersebut sebagai tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sepenuhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama, sebagai kelompok. 

Tindakan tersebut mencakup pembunuhan; menyebabkan luka berat secara fisik atau mental; dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dihitung untuk menyebabkan kehancuran fisik kelompok sepenuhnya atau sebagian; memberlakukan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran; dan mentransfer paksa anak-anak.

Teks tersebut diulang dalam Statuta Roma, traktat pendirian Mahkamah Pidana Internasional, sebagai salah satu kejahatan di bawah yurisdiksinya, bersama dengan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

ICC atau Pengadilan Pidana Internasional mengadili individu, berbeda dengan Mahkamah Internasional yang memutuskan sengketa antara negara-negara.




Sumber : Associated Press / International Court of Justice


BERITA LAINNYA



Close Ads x