Kompas TV internasional kompas dunia

AS Ngotot Tuduhan Genosida di Gaza Tidak Berdasar dan Klaim Perintah ICJ Sejalan dengan Washington

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 12:06 WIB
as-ngotot-tuduhan-genosida-di-gaza-tidak-berdasar-dan-klaim-perintah-icj-sejalan-dengan-washington
Amerika Serikat AS hari Jumat (26/1/2024) tetap ngotot tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" dan menegaskan selama ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Internasional, "secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerusakan warga sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang merendahkan martabat." (Sumber: Foreign Policy)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti
Amerika Serikat AS hari Jumat (26/1/2024) tetap ngotot tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" dan menegaskan selama ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Internasional, "secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerusakan warga sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang merendahkan martabat." (Sumber: Foreign Policy)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Amerika Serikat AS hari Jumat (26/1/2024) tetap ngotot tuduhan genosida terhadap Israel "tidak berdasar" setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan sementara yang memungkinkan kasus ini berlanjut.

Jurubicara Kementerian Luar Negeri kepada Anadolu, hari Jumat, (26/1/2024) mengatakan AS mengakui "peran vital ICJ dalam penyelesaian damai sengketa," seraya menegaskan pemerintahan Biden "secara konsisten menegaskan Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk meminimalkan kerusakan warga sipil, meningkatkan aliran bantuan kemanusiaan, dan mengatasi retorika yang merendahkan martabat."

"Kami tetap yakin tuduhan genosida (oleh Israel terhadap warga Palestina di Gaza) tidak berdasar dan pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau memerintahkan gencatan senjata dalam putusannya, sementara memerintahkan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua sandera yang ditahan oleh Hamas," ujar juru bicara tersebut seperti laporan Anadolu, Sabtu, (27/1/2024).

"Perintah Mahkamah Internasional juga konsisten dengan pandangan kami bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris pada 7 Oktober tidak dapat diulangi, sesuai dengan hukum internasional," katanya.

AS akan terus memantau perkembangan kasus ini seiring dengan berlanjutnya proses pengadilan.

Hari Jumat, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel "mengambil semua langkah dalam kekuasaannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, tetapi tidak menyuruh gencatan senjata.

Afrika Selatan membawa kasus genosida melawan Israel ke ICJ bulan lalu, dan meminta langkah darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza di mana lebih dari 26.000 warga Palestina tewas sejak 7 Oktober. Sebagian besar korban yang dikonfirmasi tewas, sekitar dua pertiganya, adalah perempuan dan anak-anak.

Ribuan lainnya diperkirakan tewas dan masih terkubur di bawah reruntuhan setelah serangan Israel menghancurkan sebagian besar wilayah di sepanjang pantai tersebut.

Dengan 15 suara mendukung dan dua menolak, ICJ dalam putusannya menyatakan, “Negara Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terkait dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam cakupan Pasal II Konvensi ini.”

Baca Juga: Israel Tolak Keras Perintah Mahkamah Internasional, Netanyahu Bertekad Gempur Hamas sampai Menang

Hakim Mahkamah Internasional Joan E. Donoghue saat membacakan putusan sementara kasus genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza hari Jumat (26/1/2024), isinya memerintahkan Israel berhenti membunuhi rakyat Palestina di Gaza, sementara persidangan kasus tuduhan genosida oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza akan terus dilanjutkan. (Sumber: AP Photo)

"Beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan yang dilakukan oleh Israel di Gaza nampaknya dapat masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata para hakim.

Konvensi Genosida 1948 mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, sebagian atau seluruhnya, kelompok nasional, etnis, rasial, atau agama."

Tindakan genosida melibatkan pembunuhan anggota kelompok seperti disebut di atas, menyebabkan cedera fisik atau mental serius pada anggota kelompok, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan yang dihitung untuk mengakibatkan kehancuran kelompok sebagian atau seluruhnya.

Terkait dengan pemblokiran bantuan kemanusiaan dan layanan, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan Israel "harus segera dan efektif mengambil langkah-langkah untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar yang sangat dibutuhkan dan bantuan kemanusiaan untuk mengatasi kondisi buruk kehidupan yang dihadapi oleh warga Palestina di Jalur Gaza."

Israel telah lama membantah tuduhan genosida terkait perangnya di Gaza. Menanggapi putusan ICJ, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan komitmen Tel Aviv terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan.

"Komitmen kami untuk hukum internasional sama sekali tidak tergoyahkan," katanya dalam pernyataan televisi.

Dia menegaskan Israel memiliki "hak inheren untuk membela diri," menambahkan "upaya jahat untuk menyangkal Israel hak fundamental ini adalah diskriminasi terhadap negara Yahudi, dan hal itu dengan tegas ditolak."

Hamas menyambut baik putusan sementara tersebut dan mendesak masyarakat internasional untuk memaksa Israel untuk melaksanakannya. Kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka menantikan putusan final ICJ.




Sumber : Anadolu


BERITA LAINNYA



Close Ads x