Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Tolak Keras Perintah Mahkamah Internasional, Netanyahu Bertekad Gempur Hamas sampai Menang

Kompas.tv - 26 Januari 2024, 23:25 WIB
israel-tolak-keras-perintah-mahkamah-internasional-netanyahu-bertekad-gempur-hamas-sampai-menang
Menyusul putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel atas rakyat Palestina di Gaza, Tel Aviv menolak keras putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (26/1/2024) itu. (Sumber: Anadolu)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

YERUSALEM, KOMPAS.TV - Menyusul putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel atas rakyat Palestina di Gaza, Tel Aviv menolak keras putusan yang dibacakan di Den Haag, Belanda pada Jumat (26/1/2024) itu.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahkan menyebut putusan itu sebagai upaya 'keji' yang berupaya menafikan haknya untuk membela diri. Netanyahu bersumpah untuk terus melawan kelompok perlawanan Palestina, Hamas.  

"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak berubah. Begitu juga dengan komitmen suci kami untuk terus mempertahankan negara dan melindungi rakyat," kata Netanyahu dalam video berbahasa Inggris yang diunggah secara daring, Jumat (26/1).

"Upaya keji untuk menafikan hak dasar Israel ini merupakan diskriminasi terang-terangan terhadap negara Yahudi, dan adalah sah untuk ditolak. Tuduhan genosida yang dilontarkan kepada Israel tidak hanya salah, tetapi juga mencengangkan, dan seharusnya ditolak oleh orang-orang yang berkeadilan di mana pun," tambahnya.

Sebelumnya, dalam putusan sementara ICJ terkait kasus dugaan genosida Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil sejumlah langkah guna mencegah terjadinya tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Sebaliknya, Netanyahu menyatakan Hamas sebagai organisasi yang melakukan genosida. Ia menegaskan perang yang dijalani Israel bertujuan melawan "teroris, bukan warga sipil Palestina". Ia menuding Hamas telah bertekad untuk mengulangi "kekejaman" pada 7 Oktober "berulang kali."

Netanyahu mengeklaim Israel akan terus memberikan bantuan kemanusiaan dan berusaha sebaik mungkin menjauhkan warga sipil dari bahaya. Namun, ia tetap menuding Hamas menggunakan mereka sebagai perisai manusia.

Kantor Netanyahu juga merilis pernyataan dalam bahasa Ibrani mengenai keputusan tersebut, menyatakan Israel tengah menjalani "perang yang adil" melawan "monster Hamas yang membunuh, memerkosa, memenggal, dan menculik warga kita." Namun, pernyataan tersebut tidak menyinggung soal bantuan kemanusiaan.

"Tuduhan bahwa Israel melakukan genosida terhadap Palestina bukan hanya salah, tetapi juga mencengangkan, dan keberlanjutan pengadilan untuk membahasnya adalah tanda kehinaan yang tak akan hilang selama beberapa generasi," ucap Netanyahu dalam bahasa Israel.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Bunuh Rakyat Palestina di Gaza, Kasus Genosida Lanjut

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyambut baik perintah dari Mahkamah Internasional ICJ kepada Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, Jumat (26/1/2024). Pandor mengatakan keputusan tersebut akan menjadi penting dalam menyelamatkan nyawa di enklave Palestina tersebut. (Sumber: Anadolu)

Netanyahu bersumpah Israel akan terus berjuang "hingga kemenangan total, hingga mengalahkan Hamas, mengembalikan semua tawanan, dan memastikan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel."

Di Den Haag, Belanda, Mahkamah Internasional mengeluarkan enam perintah sementara dalam mengadili tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel. Afrika Selatan sebelumnya meminta keputusan berisi langkah-langkah sementara karena proses hukum dapat memakan waktu beberapa tahun.

Presiden Mahkamah, Joan E. Donoghue menyatakan keputusan para hakim, "Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, terhadap warga Palestina di Gaza, mengambil segala langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah terjadinya tindakan yang termasuk dalam cakupan Pasal 2 Konvensi, khususnya, (a) Membunuh anggota kelompok; (b) Menyebabkan luka serius secara fisik atau mental pada anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang dihitung untuk membawa tentang kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; (d) Menerapkan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok."

Lebih lanjut, para hakim memerintahkan Israel untuk memastikan dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan yang diputuskan pada poin tersebut.

Sebelum membacakan perintah tersebut, Mahkamah Internasional PBB itu menolak permintaan Israel agar menolak kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Sementara Israel meminta agar kasus ini ditolak, Donoghue mengatakan panel 17 hakim tersebut menyimpulkan bahwa mahkamah punya yurisdiksi yang tepat dan oleh karena itu "tidak dapat mengabulkan permintaan Israel agar kasus ini dihapus."

Donoghue mengatakan, mahkamah memutuskan bahwa ada cukup elemen dalam argumen Afrika Selatan untuk melanjutkan kasus genosida, dan pasukan Israel harus melakukan lebih banyak dalam waktu yang bersamaan untuk melindungi warga sipil Palestina di Gaza.


 

 



Sumber : Times of Israel / International Court of Justice


BERITA LAINNYA



Close Ads x