Kompas TV internasional kompas dunia

Warga Indonesia Bawa Daging Rendang ke Australia, Didenda Rp26,6 Juta dan Dideportasi

Kompas.tv - 31 Oktober 2022, 15:35 WIB
warga-indonesia-bawa-daging-rendang-ke-australia-didenda-rp26-6-juta-dan-dideportasi
Ilustrasi. Seorang pria Indonesia didenda dan diderportasi dari Australia setelah ketahuan membawa sejumlah daging, termasuk daging rendang. (Sumber: Pixabay Via Tribunnews)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Edy A. Putra

PERTH, KOMPAS.TV - Seorang warga Indonesia didenda dan dideportasi setelah ketahuan membawa sejumlah daging, termasuk daging rendang, ke Perth, Australia.

Laporan Perth Now, Senin (31/10/2022), tak mengungkap identitas serta asal dan tujuan warga Indonesia itu.

Namun Petugas Keamanan Biologis Australia dikabarkan memeriksa tas milik warga Indonesia itu di bandara.

Petugas menemukan 3,1 kg daging bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging beku, dan nyaris 900 gram daging ayam di dalam tas warga negara Indonesia itu.

Baca Juga: Saksi Mata Lihat Banyak yang Tertawa saat Halloween Maut Itaewon Terjadi, Alasannya Bikin Merinding


Perth Now juga menyebut pria itu tidak mengungkapkan barang bawaannya.

Ia menjawab “Tidak” pada kartu penumpang yang harus diisi saat masuk ke Australia, meski secara khusus sudah ditanya apakah membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran.

Ia mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia, dirinya berencana menjual daging itu ke  masyarakat setempat.

Petugas juga membatalkan visanya, dan mendeportasinya ke Indonesia.

Pria itu pun didenda sebesar 2.664 dolar Australia atau setara Rp26,6 juta.

Baca Juga: Lihat Temannya Tewas di Halloween Maut Itaewon, Pria Ini Ungkap Insiden Berjalan Lambat dan Menyiksa

Produk tersebut dilarang memasuki Australia karena dianggap dapat membawa penyakit yang mengancam keamanan biologis seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), atau demam babi Afrika.

“Inilah sebabnya mengapa Undang-Undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melanggar keamanan biologis yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang keamanan biologis,” kata Menteri Dalam Negeri Australia Clare O’Neil.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia Murray Watt mengungkapkan pemerintahan Perdana Menteri Anthony Albanese bulan lalu telah memperkenalkan undang-undang yang lebih ketat untuk melarang daging untuk penggunaan pribadi, dari negara-negara yang memiliki kasus PMK.
 



Sumber : Perth Now


BERITA LAINNYA



Close Ads x