Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan PM Malaysia Najib Razak Batal Ambil Hak Rumah sebagai Mantan Perdana Menteri

Kompas.tv - 20 November 2021, 00:25 WIB
mantan-pm-malaysia-najib-razak-batal-ambil-hak-rumah-sebagai-mantan-perdana-menteri
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut permintaannya untuk tempat tinggal dari pemerintah yang diduga senilai 100 juta ringgit, meski punya hak sebagai mantan perdana menteri untuk mendapat rumah dari negara, seperti diberitakan Straits Times, Jumat, 19 November 2021  (Sumber: Bernama via Malaysianow)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mencabut permintaannya untuk mendapatkan tempat tinggal dari pemerintah yang diduga senilai 100 juta ringgit, meski dia punya hak untuk mendapatkannya.

Pemberian tanah dan dana untuk membangun rumah di atasnya memicu kontroversi hanya beberapa hari sebelum pemilihan negara bagian hari Sabtu di Melaka, di mana Najib memimpin kampanye koalisi Barisan Nasional (BN) yang dipimpin UMNO.

Pada konferensi pers di Melaka, Najib mengatakan dia telah membuat keputusan untuk menolak tawaran itu.

“Saya menyadari dan memahami ketika rakyat sedang menghadapi masa-masa sulit, prioritas bangsa adalah rakyat,” katanya seraya menambahkan isu tersebut dipolitisir karena Pilkada Melaka, seperti diberitakan Straits Times, Jumat (19/11/2021).

Najib juga mengungkapkan, dia mengajukan permintaan tanah dan rumah pada tahun 2018 lalu setelah  menjadi presiden UMNO pertama yang kalah dalam pemilihan umum.

Para pengkritik, seperti mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan pemimpin oposisi Anwar Ibrahim, mengeklaim pemerintah yang dipimpin UMNO memberi persetujuan atas penghargaan dari negara bagi setiap mantan perdana menteri itu senilai RM100 juta.

Baca Juga: Parlemen dan Publik Malaysia Murka Mantan PM Terpidana Korupsi Dapat Rumah Senilai 100 Juta Ringgit

Foto udara Bukit Petaling, Kuala Lumpur, lokasi sebidang tanah yang dipilih Najib Razak untuk dibangun rumah dengan total biaya 100 juta ringgit sebagai hak dari mantan perdana menteri (Sumber: Malaysianow.com)

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan kepada parlemen, Kamis (18/11/2021), masalah itu memang dibahas di Kabinet, tetapi dirinya menolak untuk menyatakan apakah pembahasan masalah tersebut sudah selesai.

Dia juga menunjukkan bahwa permintaan Najib itu baru terungkap, dan karenanya tidak diperhitungkan dalam APBN Malaysia tahun 2022 yang diajukan pada 29 Oktober.

Menteri Hukum de facto Wan Junaidi Wan Jaafar mengatakan, pemerintah menawarkan kepada mantan perdana menteri tiga bidang tanah untuk dipilih satu.

“Pada prinsipnya, kabinet setuju untuk mengabulkan permintaan mantan perdana menteri atas dasar haknya menurut hukum. Namun, saya harus menekankan keputusan ini belum final dan masih dalam pertimbangan dan persetujuan akhir,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Datuk Seri Junaidi menambahkan kabinet memutuskan membentuk komite untuk meninjau pedoman penyediaan tanah dan rumah tempat tinggal bagi mantan PM.

Sementara Najib sempat bersikeras dia memilih plot berdasarkan kesesuaiannya dan tidak mengetahui nilai atas tanah tersebut, yang bangunannya juga akan didanai negara.

"Saya baru tahu (nilainya) setelah dipublikasikan," katanya. 

Hak perumahan untuk mantan perdana menteri diberlakukan pada tahun 2003, beberapa bulan sebelum Tun Dr Mahathir mundur digantikan Tun Abdullah Badawi.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding atas Hukuman yang Dijatuhkan Kepadanya

Foto udara Bukit Petaling, Kuala Lumpur, lokasi sebidang tanah yang dipilih Najib Razak untuk dibangun rumah dengan total biaya 100 juta ringgit sebagai hak dari mantan perdana menteri. (Sumber: Malaysianow.com)

Tetapi Dr Mahathir mengeklaim, "Selama masa jabatan saya, saya bahkan tidak pernah meminta rumah dan saya bergantung pada pensiun saya."

The Straits Times mendapat informasi bahwa pemerintah Malaysia di bawah Najib Razak pernah menyetujui pemberian negara berupa sebidang tanah di Kuala Lumpur dan dana sebesar 10 juta ringgit untuk membangun rumah bagi Abdullah Badawi, pendahulu langsungnya yang mengundurkan diri pada 2009.

Di bawah undang-undang yang diperkenalkan pada awal 80-an, seorang mantan perdana menteri berhak memilih salah satu dari tiga jenis tunjangan perumahan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Fasilitas tersebut, sebagaimana tercantum di bawah Undang-Undang Anggota Parlemen (Remunerasi), dapat berupa rumah milik pemerintah lengkap dengan segala fasilitasnya, atau tunjangan bulanan 10,000 ringgit jika dia memilih untuk tinggal di rumahnya sendiri, atau kepemilikan sebuah rumah yang diberikan oleh pemerintah.

Mahathir mengeklaim pilihan tanah Najib bernilai 60 juta ringgit, dengan 40 juta ringgit dialokasikan untuk membangun tempat tinggal.

“Bagaimana pemerintah bisa mengalokasikan hadiah seperti itu kepada mantan perdana menteri; kepada orang yang dihukum?” katanya, merujuk pada vonis bersalah Najib terkait skandal 1Malaysia Development Berhad.

Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun, namun Najib mengajukan banding atas keputusan tersebut dan tetap menjadi anggota parlemen.

 




Sumber : Straits Times/Malaysianow


BERITA LAINNYA



Close Ads x