Kompas TV internasional kompas dunia

Prancis Resmi Larang Satwa Liar Digunakan dalam Sirkus

Kompas.tv - 19 November 2021, 00:55 WIB
prancis-resmi-larang-satwa-liar-digunakan-dalam-sirkus
Gajah di Sirkus Pinder atau Cirque Pinder, Prancis. Parlemen Prancis hari Kamis, (18/11/2021) melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung (Sumber: Oliver Leroy/Culture Trip)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

PARIS, KOMPAS.TV - Anggota parlemen Prancis melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung.

Keputusan ini mengakhiri secara total pertunjukan harimau, singa, atau beruang dalam pertunjukan sirkus, seperti dilansir France24, Kamis (18/11/2021).

Di bawah UU hak-hak satwa yang luas yang telah diperdebatkan sejak 2020 itu, tindak hanya pelarangan pertunjukan satwa liar dalam dua tahun mendatang, namun pelarangan atas pemilikan satwa liar dalam tujuh tahun ke depan.

UU tersebut, yang pernah ditandatangani oleh Presiden Emmanuel Macron, juga akan melarang pertunjukan lumba-lumba dalam lima tahun ke depan dan segera menutup peternakan cerpelai (garangan).

Partai Republic on the Move (LREM) Macron yang berhaluan tengah menyebut undang-undang tersebut sebagai "langkah bersejarah dalam perjuangan hak-hak satwa".

Sementara pemilik sirkus mencela undang-undang tersebut, beberapa pemerhati lingkungan mengatakan tidak cukup puas karena pelarangan itu tidak cukup jauh.

Yayasan advokasi hak-hak satwa paling terkenal di Prancis, aktris veteran Brigitte Bardot, menyambut baik "kemajuan besar untuk tujuan hak-hak satwa di Prancis".

Baca Juga: Delapan Unta dan Seekor Llama Minggat dari Sirkus di Madrid saat Tengah Malam, Bikin Kaget Warga

Badut di Sirkus Maximum atau Cirque Maximum, Prancis. Parlemen Prancis hari Kamis, (18/11/2021) melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung (Sumber: Oliver Leroy/Culture Trip)

Selain langkah-langkah yang menargetkan sirkus, undang-undang baru akan menaikkan hukuman maksimum untuk penganiayaan terhadap hewan hingga lima tahun penjara dan denda 75.000 euro, dan akan memperketat pembatasan penjualan hewan peliharaan.

Loïc Dombreval, co-sponsor LREM dari undang-undang tersebut, mengakui isu-isu kontroversial lainnya tidak dimasukkan dalam ruang lingkup undang-undang, yang memenangkan dukungan lintas partai di kedua majelis parlemen.

"Akan datang suatu hari ketika, kita akan memperdebatkan isu-isu sensitif seperti berburu, seperti adu banteng, atau beberapa praktik pemeliharaan satwa," kata anggota parlemen, yang juga seorang dokter hewan.

Para pemerhati lingkungan menyerukan langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi di dalam peternakan hewan industri, yang akan membutuhkan "perubahan dalam model pertanian kita", kata Senator Daniel Salmon pada hari Kamis. 

Isu-isu seperti berburu dan adu banteng sangat sensitif karena hal-hal tersebut secara kukuh dipertahankan oleh para pendukungnya di daerah pedesaan sebagai praktik budaya yang sudah berlangsung lama.

Peternakan yang membuat foie gras pate di Prancis, yang memaksa burung seperti angsa dan bebek untuk mengasapi hati mereka secara artifisial, juga telah lama menjadi sasaran amarah para aktivis.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Sirkus, Ahli Trapeze Cedera usai Jatuh dari Ketinggian 9 Meter

Pertunjukan kuda bersama pelatihnya di sirkus dHiver, atau Cirque d'Hiver Prancis. Parlemen Prancis hari Kamis, (18/11/2021) melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung. (Sumber: Vick the Viking/Culture Trip)

120 pemilik sirkus di Prancis kemungkinan akan memprotes pembatasan pada mata pencaharian mereka dan memperingatkan beberapa satwa mungkin akan terlantar.

"Ini adalah hukum yang sewenang-wenang karena tidak ada hewan yang diperlakukan dengan buruk di sirkus kami," kata William Kerwich, kepala serikat pelatih hewan sirkus, kepada AFP seperti dilansir France24.

Dia mengatakan akan ada reaksi dari anggotanya pada hari Senin, dan mereka akan mengajukan banding secara hukum.

Undang-undang baru juga melarang penggunaan satwa liar di acara televisi, klub malam, dan pesta pribadi.

Jajak pendapat menunjukkan sebagian besar orang Prancis mendukung undang-undang tersebut, dan belasan kota di seluruh negeri sudah melarang sirkus keliling yang menggunakan satwa.

Perubahan tersebut akan membawa Prancis ke dalam lingkaran dengan lebih dari 20 negara Eropa yang telah melarang atau sangat membatasi penggunaan satwa untuk hiburan.

 



Sumber : France24


BERITA LAINNYA



Close Ads x