Kompas TV internasional kompas dunia

Prancis Resmi Larang Satwa Liar Digunakan dalam Sirkus

Kompas.tv - 19 November 2021, 00:55 WIB
prancis-resmi-larang-satwa-liar-digunakan-dalam-sirkus
Gajah di Sirkus Pinder atau Cirque Pinder, Prancis. Parlemen Prancis hari Kamis, (18/11/2021) melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung (Sumber: Oliver Leroy/Culture Trip)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

PARIS, KOMPAS.TV - Anggota parlemen Prancis melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung.

Keputusan ini mengakhiri secara total pertunjukan harimau, singa, atau beruang dalam pertunjukan sirkus, seperti dilansir France24, Kamis (18/11/2021).

Di bawah UU hak-hak satwa yang luas yang telah diperdebatkan sejak 2020 itu, tindak hanya pelarangan pertunjukan satwa liar dalam dua tahun mendatang, namun pelarangan atas pemilikan satwa liar dalam tujuh tahun ke depan.

UU tersebut, yang pernah ditandatangani oleh Presiden Emmanuel Macron, juga akan melarang pertunjukan lumba-lumba dalam lima tahun ke depan dan segera menutup peternakan cerpelai (garangan).

Partai Republic on the Move (LREM) Macron yang berhaluan tengah menyebut undang-undang tersebut sebagai "langkah bersejarah dalam perjuangan hak-hak satwa".

Sementara pemilik sirkus mencela undang-undang tersebut, beberapa pemerhati lingkungan mengatakan tidak cukup puas karena pelarangan itu tidak cukup jauh.

Yayasan advokasi hak-hak satwa paling terkenal di Prancis, aktris veteran Brigitte Bardot, menyambut baik "kemajuan besar untuk tujuan hak-hak satwa di Prancis".

Baca Juga: Delapan Unta dan Seekor Llama Minggat dari Sirkus di Madrid saat Tengah Malam, Bikin Kaget Warga

Badut di Sirkus Maximum atau Cirque Maximum, Prancis. Parlemen Prancis hari Kamis, (18/11/2021) melalui pemungutan suara memutuskan untuk mengakhiri penggunaan satwa atau hewan liar dalam pertunjukan sirkus langsung (Sumber: Oliver Leroy/Culture Trip)

Selain langkah-langkah yang menargetkan sirkus, undang-undang baru akan menaikkan hukuman maksimum untuk penganiayaan terhadap hewan hingga lima tahun penjara dan denda 75.000 euro, dan akan memperketat pembatasan penjualan hewan peliharaan.

Loïc Dombreval, co-sponsor LREM dari undang-undang tersebut, mengakui isu-isu kontroversial lainnya tidak dimasukkan dalam ruang lingkup undang-undang, yang memenangkan dukungan lintas partai di kedua majelis parlemen.



Sumber : France24


BERITA LAINNYA



Close Ads x