Kompas TV internasional kompas dunia

Terbukti Kanibal dan Kejahatan Perang, Swiss Hukum 20 Tahun Penjara Mantan Bos Pemberontak Liberia

Kompas.tv - 19 Juni 2021, 04:00 WIB
terbukti-kanibal-dan-kejahatan-perang-swiss-hukum-20-tahun-penjara-mantan-bos-pemberontak-liberia
Kosiah menghadapi 25 dakwaan termasuk satu di mana dia dituduh memakan irisan hati seorang pria. Dia dihukum karena itu dan semua kecuali empat tuduhan lain, seperti dilansir France24, Jumat, 18 Juni 2021 (Sumber: Leslie Lumeh/New Narratives)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Gading Persada

JENEWA, KOMPAS.TV - Seorang komandan pemberontak Liberia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Swiss pada hari Jumat (16/6/2021) karena terbukti melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan tindakan kanibalisme. dalam salah satu hukuman pertama atas perang saudara di negara Afrika Barat itu.

Seperti dilansir France24, Jum'at, kasus ini juga merupakan pengadilan kejahatan perang pertama Swiss di pengadilan sipil. Kasus tersebut melibatkan Alieu Kosiah, 46 tahun, yang disebut sebagai “bocah tukang gertak sambal” di faksi pemberontak ULIMO yang melawan pasukan mantan Presiden Charles Taylor pada 1990-an.

Kosiah menghadapi 25 dakwaan termasuk satu di mana dia dituduh memakan irisan hati seorang pria. Dia dihukum karena kanibalisme dan semua dakwaan kecuali empat dari dakwaan lainnya, seperti terlihat dalam dokumen Pengadilan Federal Swiss.

Kosiah ditangkap tahun 2014 di Swiss, tempat dia tinggal sebagai penduduk tetap. Undang-undang Swiss tahun 2011 memungkinkan penuntutan untuk kejahatan serius yang dilakukan di mana saja, di bawah prinsip yurisdiksi universal.

Seorang penggugat dalam kasus tersebut, yang bersaksi Kosiah memerintahkan pembunuhan saudaranya, mendesak warga Liberia lainnya untuk tampil sebagai saksi dan mengamankan lebih banyak pernyataan saksi.

“Kalau memberi contoh, orang lain akan takut,” katanya dalam keterangannya melalui LSM Civitas Maxima yang mewakilinya. Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam laporan media karena khawatir akan aksi pembalasan.

Liberia dianggap mengabaikan tekanan untuk menuntut kejahatan dalam perang berturut-turut antara 1989-2003, di mana ribuan tentara anak terperangkap dalam perebutan kekuasaan yang diperburuk oleh persaingan etnis.

Human Rights Watch menyebut hukuman pada hari Jumat sebagai "sebuah tonggak sejarah".

“Upaya Swiss dalam kasus ini akan membantu memobilisasi akuntabilitas yang lebih luas di Liberia, karena proses peradilan ini menunjukkan bahwa kejahatan itu dapat dituntut di pengadilan. Saya melihat ini sebagai peluang,” kata Elise Keppler dari lembaga tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Eksekusi Seorang Pemuda atas Tuduhan Pemberontakan Meski Persidangannya Dinilai Cacat

Aktivis di ibukota Liberia Monrovia merayakan putusan tersebut.

“Ini akan berfungsi sebagai pencegah bagi orang lain di seluruh dunia. Saya pikir keadilan telah berjalan,” kata Dan Sayeh, juru kampanye masyarakat sipil.

Kosiah membantah semua tuduhan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia masih di bawah umur ketika pertama kali direkrut ke dalam konflik.

Pengacaranya tidak segera menanggapi permintaan email untuk mengomentari hukuman tersebut.

Kosiah tidak terbukti dalam dakwaan percobaan pembunuhan seorang warga sipil, dalam dakwaan bahwa dia memberi perintah untuk menjarah dan dakwaan perekrutan tentara anak.

Pengadilan mengatakan hukuman 20 tahun adalah hukuman maksimum yang diizinkan untuk diberikan di bawah hukum Swiss.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan dalam vonis tersebut. Deportasi dari Swiss juga diperintahkan setelah jangka waktu 15 tahun,” katanya.

Kosiah juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada tujuh penggugat, tambah pernyataan putusan hakim.

Tidak segera jelas kapan deportasi akan dilakukan. Kira-kira 6,5 tahun Kosiah telah menjalani masa tahanan yang akan diperhitungkan dalam hukuman penjara, seperti yang ditunjukkan dalam dokumen pengadilan.

Charles Taylor dijatuhi hukuman karena kejahatan perang pada tahun 2012, tetapi hanya untuk tindakan di negara tetangga Sierra Leone.

Putranya, Chuckie, dijatuhi hukuman atas penyiksaan di Liberia oleh pengadilan AS pada 2009.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x