Kompas TV internasional kompas dunia

Vatikan Revisi Hukum Bagi Imam Pedofil, Petinggi Gereja Dapat Dihukum Jika Biarkan Pelanggaran

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 15:59 WIB
vatikan-revisi-hukum-bagi-imam-pedofil-petinggi-gereja-dapat-dihukum-jika-biarkan-pelanggaran
Paus Fransiskus memimpin misa merayakan Hari Hidup Suci Sedunia di Basilika St. Peter di Vatikan pada 2 Februari 2021. (Sumber: AP Photo / Andrew Medichini)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Deni Muliya

VATIKAN, KOMPAS.TV – Paus Fransiskus merilis pembaruan hukum pidana dalam hukum kanoniknya, Selasa (1/6/2021). 

Dalam revisi itu, vatikan memperberat hukuman bagi imam gereja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Melansir Associated Press, Selasa (1/6/2021), dalam pembaruan hukum pidana itu, hukuman terberat bagi pelaku termasuk dipecat, dikucilkan, didenda, atau dilarang tinggal di suatu tempat tertentu.

Tujuannya, untuk “memperbaiki skandal, memulihkan keadilan dan mereformasi pelaku”.

Revisi Kitab Hukum Kanonik yang dilakukan Paus itu merupakan yang paling komprehensif dalam hampir 40 tahun belakangan ini. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kekerasan Antara Israel dan Palestina

Kali terakhir hukum pidana tersebut direvisi adalah pada tahun 1983 dan 1917.

Banyak pengacara dan uskup menilai revisi tahun 1983 sangat tak memadai untuk menangani para pelaku pelecehan seksual.

Sebab, revisi itu rumit, memerlukan banyak tahap persidangan yang memakan waktu dan memiliki banyak celah bagi para imam pelaku pelecehan seksual untuk menghindari hukuman melalui banding.

Revisi tahun 1983 juga menganggap persidangan sebagai pilihan terakhir dan mengutamakan pendekatan penyelesaian di dalam gereja.

Para uskup khawatir, penyelesaian melalui persidangan akan merusak reputasi gereja, hingga mereka mengabaikan kepedihan yang dialami para korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Paus Fransiskus Potong Gaji Kardinal Hingga Pastor Demi Hemat saat Pandemi

Sejak lama, Vatikan dituding telah menutup mata terhadap para uskup dan petinggi Gereja lain yang membiarkan para imam predator untuk tetap berada di dalam struktur hierarki Gereja Katolik.

Hingga para imam predator ini dapat memperkosa dan melakukan pelecehan seksual lagi.

Kendati Hukum Kanonik secara teknis mengijinkan hukuman atas pembiaran semacam itu, namun faktanya hukum itu tak pernah diterapkan.

Pada tahun 2019, Paus Fransiskus mengeluarkan hukum yang secara eksplisit mewajibkan para uskup dan petinggi gereja untuk melaporkan kejahatan seksual.

Termasuk menguraikan bagaimana mereka akan diselidiki secara pidana jika mereka gagal melaksanakannya.

Di bawah revisi hukum yang baru, secara eksplisit disebutkan bahwa penghilangan laporan pelanggaran semacam itu merupakan kejahatan dan sanksinya termasuk dipecat dari jabatan.

Baca Juga: Mantan Putra Altar Mengaku Alami Pelecehan Seksual di Vatikan

Mengutip CNN, perbaikan teknis lainnya terkait hak membela, pembatasan statuta untuk tindak pidana dan penetapan sanksi yang lebih tepat.

Dalam revisi itu, ia menetapkan seorang imam harus dicopot dari jabatannya dan dihukum dengan hukuman lain yang adil jika dia melakukan pelanggaran terhadap perintah keenam dari Dekalog dengan anak di bawah umur.

Poin ini lebih tegas dari yang sebelumnya.

Pasalnya, dalam pengaturan sebelumnya, seorang ulama yang melanggar perintah keenam hanya dikenakan hukuman skorsing saja.

Pemberlakuan perubahan hukum itu akan berlaku pada Desember nanti.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dukung Homoseksual, Vatikan Konflik Internal

Poin revisi itu seirama dengan tuntutan yang telah lama disuarakan oleh para aktivis terhadap para pedofilia di lingkungan gereja.

Ia menyatakan revisi dilakukan sebagai upaya untuk menyeimbangkan keadilan dan belas kasihan.

Tujuan lainnya untuk mengurangi jumlah hukuman yang diserahkan keputusannya kepada kebijaksanaan hakim, terutama dalam kasus-kasus yang paling serius.

Namun, terlepas dari niat itu, kritik tetap saja terjadi.

Beberapa korban pelecehan seksual oleh imam gereja masih mengatakan Vatikan masih belum bertindak cukup jauh untuk melindungi anak-anak dari para pedofil.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x