Kompas TV internasional kompas dunia

Vatikan Revisi Hukum Bagi Imam Pedofil, Petinggi Gereja Dapat Dihukum Jika Biarkan Pelanggaran

Kompas.tv - 2 Juni 2021, 15:59 WIB
vatikan-revisi-hukum-bagi-imam-pedofil-petinggi-gereja-dapat-dihukum-jika-biarkan-pelanggaran
Paus Fransiskus memimpin misa merayakan Hari Hidup Suci Sedunia di Basilika St. Peter di Vatikan pada 2 Februari 2021. (Sumber: AP Photo / Andrew Medichini)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Deni Muliya

VATIKAN, KOMPAS.TV – Paus Fransiskus merilis pembaruan hukum pidana dalam hukum kanoniknya, Selasa (1/6/2021). 

Dalam revisi itu, vatikan memperberat hukuman bagi imam gereja yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Melansir Associated Press, Selasa (1/6/2021), dalam pembaruan hukum pidana itu, hukuman terberat bagi pelaku termasuk dipecat, dikucilkan, didenda, atau dilarang tinggal di suatu tempat tertentu.

Tujuannya, untuk “memperbaiki skandal, memulihkan keadilan dan mereformasi pelaku”.

Revisi Kitab Hukum Kanonik yang dilakukan Paus itu merupakan yang paling komprehensif dalam hampir 40 tahun belakangan ini. 

Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam Kekerasan Antara Israel dan Palestina

Kali terakhir hukum pidana tersebut direvisi adalah pada tahun 1983 dan 1917.

Banyak pengacara dan uskup menilai revisi tahun 1983 sangat tak memadai untuk menangani para pelaku pelecehan seksual.

Sebab, revisi itu rumit, memerlukan banyak tahap persidangan yang memakan waktu dan memiliki banyak celah bagi para imam pelaku pelecehan seksual untuk menghindari hukuman melalui banding.

Revisi tahun 1983 juga menganggap persidangan sebagai pilihan terakhir dan mengutamakan pendekatan penyelesaian di dalam gereja.

Para uskup khawatir, penyelesaian melalui persidangan akan merusak reputasi gereja, hingga mereka mengabaikan kepedihan yang dialami para korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Paus Fransiskus Potong Gaji Kardinal Hingga Pastor Demi Hemat saat Pandemi

Sejak lama, Vatikan dituding telah menutup mata terhadap para uskup dan petinggi Gereja lain yang membiarkan para imam predator untuk tetap berada di dalam struktur hierarki Gereja Katolik.

Hingga para imam predator ini dapat memperkosa dan melakukan pelecehan seksual lagi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x