Kompas TV internasional kompas dunia

Bakar Kantor Polisi saat Unjuk Rasa George Floyd, Pria Ini Didenda Rp173 Miliar

Kompas.tv - 30 April 2021, 04:34 WIB
bakar-kantor-polisi-saat-unjuk-rasa-george-floyd-pria-ini-didenda-rp173-miliar
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Haryo Jati

Pelemparan itu berbuntut kebakaran yang melanda kantor polisi tersebut.

Berdasarkan kamera kantor polisi, Robinson terlihat menyalahkan alat pembakaran, yang dipegang orang lain.

Ia kemudian membuat api di dalam kantor di dekat tangga lantai satu.

Baca Juga: Australia Rilis Rencana Kembangkan Industri Serangga yang Dapat Dimakan

“Robinson memilih pergi dari unjuk rasa sesuai hukum dan memiluih bergabung dengan kerusuhan dan kerusakan,” bunyi pernyataan Jaksa Agung sementara AS, Anders Folk dikutip dari BBC.

Ia pun menambahkan pembakaran tersebut membahayakan nyawa dan berkontribusi atas menyebarnya tindakan tanpa hukum di Minneapolis.

Robinson mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi melakukan pambakaran, hal yang sama juga dilakukan tiga orang lainnya.

Baca Juga: Covid-19 di India Semakin Parah, Amerika Serikat Minta Warganya Segera Pergi dari Sana

Namun, hukuman ketiga orang tersebut masih belum diputuskan.

Sementara itu, pengacara Robinson, William Mauzy, menegaskan kliennya dipilih secara tak adil di antara ribuan orang lainnya yang terlibat dalam kerusuhan tahun lalu.

“Ia menanggung hukuman untuk seribu orang lainnya yang berpartisipasi. Banyak orang lain, jauh lebih bersalah ketimbang Robinson, namun tak diidentifikasi,” katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x