Kompas TV internasional kompas dunia

Taipan Media Hong Kong Didakwa Langgar UU Keamanan Nasional, Terancam Hukuman Penjara Sumur Hidup

Kompas.tv - 11 Desember 2020, 15:55 WIB
taipan-media-hong-kong-didakwa-langgar-uu-keamanan-nasional-terancam-hukuman-penjara-sumur-hidup
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

Mereka didakwa melakukan penipuan atas tuduhan melanggar syarat sewar uang kantor di perusahaan tersebut.

Jaminan untuk Lai pun ditolak oleh pengadilan di awal bulan ini.

Beijing memang menerapkan UU Keamanan Nasional sebagai cara menghadapi unjuk rasa besar di Hong Kong yang mulai terjadi pada Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Terjebak di Mobil pada Suhu di Bawah 50 Derajat Celsius, Pemuda Ini Tewas Kedinginan

Unjuk rasa itu dilakukan untuk memprotes usulan UU Ekstradisi yang mencakup hak demokrasi dari wilayah bekas koloni Inggris tersebut.

UU tersebut melarang pemisahan diri, prilaku subversi, terorisme dan pasukan asing untuk campur tangan dalam urusan internal Hing Kong.

Untuk kasus tertentu, mereka yang dituduh berdasarkan UU tersebut dapat diadili di China daratan, di mana sistem hukumnya tidaklah jelas.

Baca Juga: Turun! Emisi Gas Karbon CO2 Dunia Selama Pandemi Covid-19 Tahun Ini

Surat kabar Apple Daily telah melakukan kritikan terhadap hukum tersebut di halaman depan pada terbitan 1 Juli.

Mereka menyebutnya sebagai ”Paku terakhir yang menusuk ke peti mati”. Lai sendiri telah mengadvokasi negara lain untuk mengambil sikap keras kepada China.

Tahun lalu dia melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Wakil Presiden Mike Pence dan Menter Luar Negeri Mike Pompeo untuk membahas UU ekstradisi yang saat itu tengah diusulkan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x