Kompas TV internasional kompas dunia

Tak Mau Ditekan Trump, TikTok Bakal Gugat Pemerintah AS

Kompas.tv - 10 Agustus 2020, 19:39 WIB
tak-mau-ditekan-trump-tiktok-bakal-gugat-pemerintah-as
Aplikasi TikTok (Sumber: The Verge)
Penulis : Haryo Jati

CALIFORNIA, KOMPAS.TV - Ancaman yang diberikan pemerintah Amerika Serikat (AS), membuat Tiktok melakukan langkah drastis.

Aplikasi media sosial yang saat ini tengah berkembang pesat itu berniat melakukan gugatan ke pengadilan federal.

TikTok memang menjadi sasaran ancaman dari Presiden AS, Donald Trump.

Baca Juga: 16 Perusahaan Digital Asing Mulai Pajaki Konsumen Indonesia, Ada Google, Apple, hingga Tiktok

Pasalnya, TikTok yang berasal dari Perusahaan China, ByteDance dituduh terlibat spionase.

Pemerintah AS meyakini TikTok telah memberikan data penggunanya kepada pihak China.

Apalagi, perusahaan China wajib untuk membantu kepentingan negaranya.

Baca Juga: Ingin Beli TikTok, Microsoft Akui Masih Harus Berbicara dengan Trump

Trump memerintahkan agar TikTok melepas seluruh sahamnya yang berada di AS.

Jika mereka tak mau melakukannya, Trump pun akan melarang penggunaan aplikasi tersebut di AS.

Namun, pihak TikTok tampaknya tak mau menyerah begitu saja atas ancaman yang dikeluarkan oleh Trump.

Baca Juga: Diancam Trump, ByteDance Akan Lepas Saham TikTok

Seperti dikutip National Publik Radio, TikTok akan mengajukan gugatan hukum federal pada Selasa (11/8/2020) waktu setempat.

Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Distrik California, yang menjadi markas besar dari TikTok di AS.

TikTok akan menantang larangan tersebut secara konstutusional dan klaim yang mengatakan layanan berbagai video tersebut merupakan ancaman keamanan nasional negara.

Baca Juga: Bill Gates Buka Suara Terkait Rencana Akuisisi TikTok oleh Microsoft

TikTok sendiri saat ini belum mau memberikan komentar terkait gugatan yang akan mereka layangkan.

Trump sendiri sudah menandatangani perintah eksekutif, yang memberikan waktu 45 hari kepada perusahaan AS untuk menghentikan hubungan bisnisnya dengan TikTok dan ByteDance.

Larangan yang sama juga diberlakukan Trump kepada aplkasi media sosial dari China lainnya, WeChat, serta perusahaan pemilik mereka, Tencent.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x