JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan digital asing siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Jumlahnya ada enam belas perusahaan.
Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai barang/jasa digital.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebanyak 16 perusahaan secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.
Baca Juga: Siap-Siap! Pajak Digital Mulai DIpungut
Menurut Yoga, ke-16 perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one.
“Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga, Senin (10/8/2020), sebagaimana dkutip dari Kontan.co.id.
Terbagi Dua Gelombang
Penulis : Fadhilah