Kompas TV feature pop news

Sejarah Polisi Tidur di Dunia, Sudah Dibuat Lebih dari Seabad yang Lalu di AS

Kompas.tv - 24 Oktober 2022, 06:10 WIB
sejarah-polisi-tidur-di-dunia-sudah-dibuat-lebih-dari-seabad-yang-lalu-di-as
Ilustrasi polisi tidur di jalan raya. (Sumber: Tribunnews)

Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan serta aturan turunannya Permenhub No 14 tahun 2021 istilah yang benar adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. 

Polisi tidur, kata Budiyanto, adalah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang digunakan sebagai alat pembatas kecepatan. Ia ditujukan untuk memperlambat kendaraan. 

Budiyanto juga menjelaskan, polisi tidur ada tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table. Ketiganya dibedakan dari bentuk dan lokasi.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Pedoman Bikin Polisi Tidur Biar Tak Menyalahi Aturan

1. Speed bump

Speed bump merupakan alat pembatas kecepatan yang memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm. 

Lebar bagian atasnya harus dibuat dengan ukuran mulai dari 30 sampai 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen. 

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. 

Jenis polisi tidur ini dapat dibuat pada di jalan lingkungan, area parkir, dan area parkir yang dilintasi kendaraan dengan kecepatan 10 Kpj.

2. Speed hump

Speed hump merupakan pembatas jalan berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa. 

Polisi tidur ini memiliki ukuran tinggi antara 5 sampai dengan 9 cm dan lebar total antara 35 sampai dengan 390 cm dengan kelandaian maksimal 50 persen. 

Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Fasilitas ini berfungsi untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan yang memiliki zebra cross

Selain itu, speed hump juga dapat dibuat pada jalan lokal dan jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan berkecepatan 20 Kpj. 

Baca Juga: Kesal Orang Kebut-kebutan, Warga Bikin 11 Polisi Tidur Berurutan

3. Speed table 

Polisi tidur jenis speed table harus dibangun dengan bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300. 

Speed table yang dibuat harus memiliki ukuran tinggi antara 8 hingga 9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen. 

Polisi tidur ini harus memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. 

Biasanya jenis ini dipasang di kawasan penyeberangan dan jalan-jalan lokal yang dilintasi kendaraan berkecepatan 40 Kpj.
 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x